Masuk Daftar Pelanggar Etik Kasus Brigadir J, Ini Peran Ipda Arsyad

Masuk Daftar Pelanggar Etik Kasus Brigadir J, Ini Peran Ipda Arsyad

Jakarta: Ipda Arsyad Daiva Gunawan masuk daftar anggota yang melanggar etik dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu harus menjalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
 
“Dia yang mendatangi TKP (rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga) pertama kali itu,” Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu, 17 September 2022.
 
Dedi menyebut Ipda Arsyad juga diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik di lokasi pembunuhan Yosua. Namun, tak dijelaskan sikap tak profesional dimaksud.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Dia tidak profesional di TKP,” singkat Dedi.
 
Sidang etik Ipda Arsyad sejatinya digelar pada Kamis, 15 September 2022. Namun, ditunda lantaran berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.
 
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana.
 
Sidang juga ditunda karena salah satu saksi AKBP Arif Rachman Arifin (ARA) tidak menghadiri sidang etik dengan alasan sakit. KKEP meminta penuntut menghadirkan saksi laiinya, yakni AKBP RS dan Kompol AS.
 
Ipda Arsyad diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
Ipda Arsyad masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sejauh ini, terdapat tiga anggota polri yang dijatuhi hukuman demosi. AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, serta Briptu Firman Dwi Ariyanto masing-masing telah diberikan sanksi demosi selama satu tahun.
 
Sedangkan, Brigadir Fryllian Fitri Rosadi juga dijatuhi hukuman demosi akan tetapi berdurasi selama dua tahun. AKBP Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi serta pimpinan Polri.
 
Polri juga telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ada lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati.
 
(Khoerudin Nadif Rahmat)
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *