Mantan Karyawan Twitter: PHK yang Dilakukan Elon Musk Tidak Manusiawi, Berpotensi Ilegal

Mantan Karyawan Twitter: PHK yang Dilakukan Elon Musk Tidak Manusiawi, Berpotensi Ilegal

tribunwarta.com – SAN FRANCISCO, Sejumlah mantan karyawan Twitter yang mengunggat perusahaan menuduh pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan Elon Musk memicu pelanggaran hak-hak buruh. PHK tersebut disebut tidak manusiawi.

“Orang-orang terdampak oleh ini (PHK). Saya punya keluarga, saya punya anak untuk dinafkahi. Yang kami cari hanyalah keadilan,” kata mantan teknisi Twitter Wren Turkal saat konferensi pers, dikutip dari CNN Busniness, Sabtu (10/12/2022).

Mantan teknisi Twitter lainnya, Emmanuel Cornet mengatakan, PHK yang dilakukan pemilik baru Twitter itu sangat ceroboh.

“Tidak manusiawi dan berpotensi ilegal. Inilah akibatnya,” ujar dia.

Karyawan yang berbicara selama konferensi pers pada Kamis (8/12/2022) adalah penggugat dalam tuntutan hukum yang diajukan oleh pengacara Shannon Liss-Riordan terhadap Twitter atas nama mantan karyawan yang terdampak oleh akuisisi perusahaan oleh Musk.

Empat gugatan, yang semuanya mencari status class action, termasuk klaim bahwa Twitter mengingkari janji untuk mengizinkan kerja jarak jauh dan tunjangan pesangon yang konsisten setelah diakuisisi Musk, serta keluhan terkait dugaan kecacatan dan diskriminasi berbasis gender, serta gugatan lainnya atas nama kontraktor yang diberhentikan.

Konferensi pers diadakan menjelang sidang pertama dalam kasus awal, di mana lima mantan karyawan menuduh orang terkaya dunia itu melanggar janji yang dibuat perusahaan kepada karyawan sebelum akuisisi terjadi. Gugatan tersebut menyatakan karyawan diyakinkan bahwa mereka dapat terus bekerja dari jarak jauh setidaknya selama satu tahun setelah akuisisi dan dijanjikan setiap pekerja yang diberhentikan di bawah kepemimpinan Musk akan menerima tunjangan dan pesangon yang sama seperti yang berhak diterima karyawan sebelum akuisisi.

Editor : Jujuk Ernawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *