Manfaatkan Gedung LPKS Kemensos Yang Mangkrak, Pemkab Nganjuk Bisa Kerjasamakan ke Pihak Lain

Manfaatkan Gedung LPKS Kemensos Yang Mangkrak, Pemkab Nganjuk Bisa Kerjasamakan ke Pihak Lain

SURYA.CO.ID, NGANJUK – Pemkab Nganjuk masih melakukan kajian dalam pemanfaatan gedung Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) “Cokro Baskoro” di Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang.

Kajian akan dilakukan, karena gedung LPKS yang menjadi aset Kementerian Sosial RI itu sudah tidak difungsikan sejak dua tahun terakhir. Padahal gedung itu seharusnya digunakan untuk rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum.

Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, gedung LPKS nantinya bisa difungsikan untuk Puskesmas Gondang. Atau difungsikan untuk tempat penampungan warga pasca ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).

“Yang jelas banyak alternatif untuk pemanfaatan gedung Kemensos RI tersebut, tetapi harus melalui kajian aset dan kajian hukum,” kata Marhaen, Rabu (19/10/2022).

Dijelaskan Marhaen, gedung Kemensos RI itu telah diserahkan pengelolaan dan pemanfaatannya ke Pemkab Nganjuk pada 2021 lalu. Hanya saja, hingga sekarang belum dimanfaatkan untuk apapun sehingga terbengkalai.

Apalagi kondisi gedung Kemensos RI tersebut sudah mulai mengalami kerusakan. Bahkan, fasilitas perkantoran di gedung tersebut sudah banyak yang hilang.

“Untuk itu, memang diperlukan anggaran dalam memanfaatkan gedung Kemensos RI. Kemungkinan baru tahun depan dialokasikan anggaran dari APBD untuk kembali memfungsikan gedung tersebut. Dan bisa juga menggunakan dana bagi hasil cukai,” ucap Marhaen.

Lebih lanjut dikatakan Marhaen,sebenarnya aset Pemkab Nganjuk yang belum dimanfaatkan dengan maksimal cukup banyak dan bukan hanya gedung Kemensos RI.

Seperti gedung Pujahito, Pasar Lama Kertosono dan sebagainya yang saat ini diidentifikasi tim aset Pemkab Nganjuk. Nantinya aset-aset Pemkab Nganjuk yang belum termanfaatkan tersebut bisa dikerjasamakan dengan pihak lain.

“Salah satunya seperti TRAL (Taman Rekreasi Anjuk Ladang) yang dikerjasamakan pengelolaannya dengan HIPMI Nganjuk. Rasanya pola tersebut yang akan dilakukan dalam pemanfaatan aset Pemkab Nganjuk yang terbengkalai,” jelasnya.

Karena itu, tim Aset Pemkab Nganjuk siap bekerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan aset yang mangkrak. Asalkan peruntukan dan penggunaan aset tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Jadi silakan siapapun bisa bekerjasama dengan Pemkab Nganjuk untuk memanfaatkan aset telantar itu menjadi berfungsi kembali dan bisa menambah PAD untuk pembangunan daerah,” ujar Marhaen. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *