Manfaat Pensiun Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan

Manfaat Pensiun Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan

tribunwarta.com – Selain HR, karyawan pun harus mengetahui manfaat pensiun menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Simak manfaatnya dalam artikel berikut.

Rubrik Finansialku

Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pensiun

UU Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003. Undang-undang tersebut mengatur segala hak dan kewajiban pekerja dengan perusahaan tempat mereka bekerja.

Salah satu hal yang juga diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah pensiun. Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak diatur berapa tepatnya usia pensiun.

Namun dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 154 (c) disebutkan bahwa:

“Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan”

[Baca Juga: Batas Usia Pensiun Menurut UU Adalah 57 Tahun, Cek Kebenarannya!]

Selain itu, pada Pasal 167 juga diatur mengenai manfaat pensiun, di mana pasal tersebut berbunyi:

    Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

    Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

    Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.

    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

    Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[Baca Juga: Gak Ada Salahnya Pakai Tagihan Kredit Pensiunan, Lebih Untung!]

Secara garis besar, UU di atas menyatakan bahwa jika pengusaha telah mengikutsertakan karyawan dan membayar iuran sepenuhnya pada program pensiun, maka karyawan tidak berhak lagi mendapatkan uang pesangon (Pasal 156 ayat 2) dan uang penghargaan masa kerja (Pasal 156 ayat 3).

GRATISSS Download!!! Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Namun, karyawan tetap berhak atas uang penggantian hak dengan ketentuan:

    Besar dana pensiun yang ada pada program dari perusahaan lebih kecil daripada jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali uang penghargaan masa kerja. Selisih dana tersebut akan dibayar oleh perusahaan.

    Karyawan telah didaftarkan dalam program dana pensiun yang iurannya dibayarkan perusahaan dan karyawan terkait. Karyawan tetap berhak mendapatkan uang pesangon sebesar selisih uang pensiun yang didapat dari iuran yang dibayar perusahaan.

Ilustrasi Singkat

Ilustrasi singkat untuk poin kedua adalah sebagai berikut:

Uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja adalah Rp10 juta dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp6 juta.

Dalam pengaturan program pensiun tersebut telah ditetapkan premi yang ditanggung oleh pengusaha 60% dan oleh pekerja/buruh 40%, maka:

Premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah

60% * Rp6 juta = Rp3,6 juta

Besar santunan yang preminya dibayar oleh pekerja/buruh adalah

40% * Rp6 juta = Rp2,4 juta

Jadi, selish yang masih harus dibayar oleh perusahaan adalah

Rp10 juta – Rp3,6 juta = Rp6,4 juta

Maka uang yang diterima oleh pekerja pensiun pada saat PHK adalah Rp12,4 juta, yang merupakan gabungan dari santunan dari persentase yang dibayar oleh perusahaan (Rp3,6 juta), kekurangan pesangon yang harus dibayar perusahaan (Rp6,4 juta) dan santunan dari persentase yang dibayar oleh pekerja (Rp2,4 juta).

[Baca Juga: Fakta Penting Tentang Jaminan Pensiun yang Wajib Anda Ketahui]

UU ini juga menetapkan bahwa jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam program dana pensiun, maka perusahaan wajib memberikan:

    Uang pesangon sebesar 2 kali (pasal 156 ayat 2)

    Uang penghargaan masa kerja 1 kali (pasal 156 ayat 3)

    Uang penggantian hak (pasal 156 ayat 4)

Pasal 156 sendiri mengatur perhitungan dan ketentuan uang pesangon yang harus diterima pekerja ketika diputuskan hak kerjanya dari perusahaan.

[Baca Juga: 5 Ciri-Ciri Produk Investasi Untuk Pensiun, Pilih yang Paling Sesuai Yaa!]

Manfaat Dana Pensiun

Dana pensiun memiliki banyak keuntungan terutama bagi para pekerja yang menerimanya. Pertama, manfaat pensiun dapat berguna sebagai jaminan pendapatan ketika memasuki usia non-produktif.

Kedua, manfaat pensiun dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya dan secara tidak langsung meningkatkan motivasi bekerja pada saat usia produktif.

Terakhir manfaat pensiun juga dapat berguna untuk perusahaan selain dapat memberikan positive reinforcement kepada karyawannya, manfaat pensiun juga dapat meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.

Jika Anda masih menjadi karyawan, tidak ada salahnya untuk menyiapkan dana pensiun Anda dari sekarang sebelum terlambat. Anda bisa mengetahui keuntungannya dalam video ini.

Setelah Anda membaca manfaat pensiun menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, semoga Anda lebih mengerti apa yang menjadi hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja ketika memasuki usia pensiun.

Bagikan artikel ini dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.

Sumber Referensi:

    Admin. Hukum.unsrat.ac.id – https://bit.ly/2IuAKyp

    Admin. 3 Januari. Pengertian Dana Pensiun, Manfaat dan Perhitungannya. Karyaone.co.id – https://bit.ly/2InpQut

Sumber Gambar:

    Manfaat Pensiun 1 – https://bit.ly/33ThAfx

    Manfaat Pensiun 2 – https://bit.ly/39xcnvq

    Manfaat Pensiun 3 – https://bit.ly/2UtWpOl

    Manfaat Pensiun 4 – https://bit.ly/3bwipxB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *