tribunwarta.com – Selain HR, karyawan pun harus mengetahui manfaat pensiun menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Simak manfaatnya dalam artikel berikut.
Rubrik Finansialku
Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pensiun
UU Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003. Undang-undang tersebut mengatur segala hak dan kewajiban pekerja dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
Salah satu hal yang juga diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah pensiun. Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak diatur berapa tepatnya usia pensiun.
Namun dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 154 (c) disebutkan bahwa:
“Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan”
[Baca Juga: Batas Usia Pensiun Menurut UU Adalah 57 Tahun, Cek Kebenarannya!]
Selain itu, pada Pasal 167 juga diatur mengenai manfaat pensiun, di mana pasal tersebut berbunyi:
[Baca Juga: Gak Ada Salahnya Pakai Tagihan Kredit Pensiunan, Lebih Untung!]
Secara garis besar, UU di atas menyatakan bahwa jika pengusaha telah mengikutsertakan karyawan dan membayar iuran sepenuhnya pada program pensiun, maka karyawan tidak berhak lagi mendapatkan uang pesangon (Pasal 156 ayat 2) dan uang penghargaan masa kerja (Pasal 156 ayat 3).
GRATISSS Download!!! Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis
Namun, karyawan tetap berhak atas uang penggantian hak dengan ketentuan:
Ilustrasi Singkat
Ilustrasi singkat untuk poin kedua adalah sebagai berikut:
Uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja adalah Rp10 juta dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp6 juta.
Dalam pengaturan program pensiun tersebut telah ditetapkan premi yang ditanggung oleh pengusaha 60% dan oleh pekerja/buruh 40%, maka:
Premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah
60% * Rp6 juta = Rp3,6 juta
Besar santunan yang preminya dibayar oleh pekerja/buruh adalah
40% * Rp6 juta = Rp2,4 juta
Jadi, selish yang masih harus dibayar oleh perusahaan adalah
Rp10 juta – Rp3,6 juta = Rp6,4 juta
Maka uang yang diterima oleh pekerja pensiun pada saat PHK adalah Rp12,4 juta, yang merupakan gabungan dari santunan dari persentase yang dibayar oleh perusahaan (Rp3,6 juta), kekurangan pesangon yang harus dibayar perusahaan (Rp6,4 juta) dan santunan dari persentase yang dibayar oleh pekerja (Rp2,4 juta).
[Baca Juga: Fakta Penting Tentang Jaminan Pensiun yang Wajib Anda Ketahui]
UU ini juga menetapkan bahwa jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam program dana pensiun, maka perusahaan wajib memberikan:
Pasal 156 sendiri mengatur perhitungan dan ketentuan uang pesangon yang harus diterima pekerja ketika diputuskan hak kerjanya dari perusahaan.
[Baca Juga: 5 Ciri-Ciri Produk Investasi Untuk Pensiun, Pilih yang Paling Sesuai Yaa!]
Manfaat Dana Pensiun
Dana pensiun memiliki banyak keuntungan terutama bagi para pekerja yang menerimanya. Pertama, manfaat pensiun dapat berguna sebagai jaminan pendapatan ketika memasuki usia non-produktif.
Kedua, manfaat pensiun dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya dan secara tidak langsung meningkatkan motivasi bekerja pada saat usia produktif.
Terakhir manfaat pensiun juga dapat berguna untuk perusahaan selain dapat memberikan positive reinforcement kepada karyawannya, manfaat pensiun juga dapat meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
Jika Anda masih menjadi karyawan, tidak ada salahnya untuk menyiapkan dana pensiun Anda dari sekarang sebelum terlambat. Anda bisa mengetahui keuntungannya dalam video ini.
Setelah Anda membaca manfaat pensiun menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, semoga Anda lebih mengerti apa yang menjadi hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja ketika memasuki usia pensiun.
Bagikan artikel ini dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: