Lesti Kejora Cabut Laporan, Polisi: Tidak Serta Merta Rizky Billar Dibebaskan

Lesti Kejora Cabut Laporan, Polisi: Tidak Serta Merta Rizky Billar Dibebaskan

Jakarta: Pedangdut Lesti Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar. Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah ini tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
 
“Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dilansir dari Antara, Jumat, 14 Oktober 2022.
 
Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi. Tentunya, ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan. Sehingga, menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
 
“Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati,” ujarnya.
 

Zulpan menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.
 
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora Rabu, 12 Oktober 2022. Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis, 13 Oktober 2022.
 
Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.
 
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
 
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *