Layanan 3 in 1 “Landung Pecari” Banyuwangi Menuju Top 30 Kovablik Jatim 2022

Layanan 3 in 1 “Landung Pecari” Banyuwangi Menuju Top 30 Kovablik Jatim 2022

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI – Inovasi ‘’Layanan Perubahan Status Kependudukan Langsung Pasca Cerai” (Landung Pecari) yang digagas Pemkab Banyuwangi menjadi nominator TOP 30 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) Jawa Timur 2022. 

Bupati Banyuwani, Ipuk Fiestiandani memaparkan secara langsung inovasi Landung Pecari dalam seleksi tahapan menuju Top 30 Kovablik 2022, di hadapan dewan juri melalui pertemuan virtual, Senin (3/10/2022).

Tim dewan juri yang terdiri dari Guru Besar Fisipol Unair Prof Dr Jusuf Irianto, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim Agus Muttaqin, Direktur Eksekutif The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi Dr Rohman Budijanto, National Advisor for Governance and Public Service Redhi Setiadhi, Provincial Coordinator USAID ERAT Jatim Dina Limanto dan Public Sector Specialist di Pentatone Creative Didik Purwondanu.

Sebanyak 45 inovasi terbaik se-Jatim dipaparkan dan diseleksi oleh tim panel independen yang ditunjuk Biro Organisasi Pemprov Jatim.

Bupati Ipuk menjelaskan, Landung Pecari merupakan inovasi di bidang pelayanan administrasi kependudukan. Ini merupakan kolaborasi pelayanan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi dengan Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Ini merupakan layanan bagi pemohon cerai di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi. Setelah diputus oleh majelis hakim dan status perkawinannya berubah, dokumen kependudukannya langsung kita proses dengan status menyesuaikan. Misalnya menjadi cerai hidup,” kata Bupati Ipuk.

”Ini layanan 3 in 1. Pemohon akan mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yakni akta cerai, KTP-el dan KK dengan status yang baru, sehingga lebih efektif dan efisien karena warga tidak perlu berpindah-pindah kantor untuk mengurus perubahan statusnya,” jelas Bupati Ipuk.

Inovasi ini dilaksanakan secara terintegrasi. Kantor PA menyediakan ruang khusus bagi petugas Dispendukcapil untuk memberikan pelayanan Landung Pecari. Sehingga warga yang telah mengambil akta cerai di loket PA bisa langsung bergeser ke loket Dispenduk untuk memperbarui status perkawinan di dokumen administrasi kependudukannya.

Inovasi ini, kata Bupati Ipuk, tak hanya berdampak positif bagi warga, namun juga pemerintah.

Selain memudahkan warga dalam mengurus perubahan status administrasi kependudukannya pasca bercerai, inovasi ini juga meningkatkan pemutakhiran data kependudukan.

Sejak inovasi ini digulirkan, pembaharuan dokumen kependudukan pasca bercerai terus meningkat, yakni mencapai 89 persen (2021). Jumlah ini meningkat tajam dari yang 34 persen di tahun 2020.

“Kalau dulu warga segan mau mengurus karena tidak terintegrasi. Tapi sekarang dokumen mereka otomatis berubah setelah statusnya ditetapkan,” ungkap Bupati Ipuk. 

Tim juri pun mengapresiasi Inovasi Landung Pecari ini. Salah satunya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin.

“Bahkan saya mengetahui sendiri Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya telah menginstruksikan seluruh PA di Jatim untuk melakukan inovasi ini. Saya kira ini terinspirasi dari Banyuwangi,” kata Agus. 


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *