Lamongan Fenomenal, Kasus PMK di 25 Kecamatan Sudah Nol; Disnakeswan Tak Kendorkan Pengawasan Ternak

Lamongan Fenomenal, Kasus PMK di 25 Kecamatan Sudah Nol; Disnakeswan Tak Kendorkan Pengawasan Ternak

SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Untuk sebaran kasus penyakit mulut dan kuku (PMK), Kabupaten Lamongan pernah disebut ‘kelas berat’ karena beberapa bulan lalu wabah ini menyebar sampai ke 25 kecamatan. Tetapi pencapaian dari penanganan intensif penyakit pada sapi itu juga fenomenal, karena sekarang Lamongan sudah mencapai status zero case atau nol kasus PMK.

Itu diketahui dari data harian rekapitulasi perkembangan kasus dan vaksinasi PMK yang dirilis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan, Rabu (5/10/2022). Kepala Disnakeswan Lamongan, M Wahyudi membenarkan bahwa Lamongan mencapai nol kasus PMK sejak 20 September lalu.

Artinya, sudah tidak ada lagi kasus PMK pada ternak sapi dan kambing sekarang. “Betul, Lamongan kami nyatakan zero case PMK. Status tersebut sudah dipastikan sejak 13 hari yang lalu atau sejak 20 September,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi SURYA, Rabu (5/10/2022) petang.

Mengenai status Lamongan yang masih daerah wabah, Wahyudi menyebut bahwa kategori tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat. Ia bersyukur kasus PMK di Lamongan dapat terus dikendalikan dengan baik itu karena pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah agar PMK tidak kembali menjangkiti ternak.

“Kategori daerah wabah itu yang menentukan dari pemerintah pusat. Makanya berbagai ikhtiar terus kita lakukan,” ia menambahkan.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah PMK pada hewan ternak kembali mewabah, adalah dengan terus mengintensifkan pelaksanaan vaksinasi. Disnakeswan juga tidak mengendorkan pengawasan dan pemeriksaan pada ternak, terutama lalu lintas ternak dan kesehatan ternak antar daerah.

Diungkapkan, sudah 30.705 ekor sapi di 16 kecamatan di Lamongan yang telah mendapatkan vaksinasi tahap 1 dan 2. Selain vaksinasi PMK, Disnakeswan juga melakukan beragam langkah, seperti sosialisasi yang terus ditingkatkan, peternak diminta untuk melapor jika ada ternaknya yang sakit. “Kalau ada yang lapor bahwa ternak sakit, maka segera kita tangani,” tegasnya.

Terkait pembukaan pasar hewan, Wahyudi berencana melakukan ujicoba terlebih dahulu dan beberapa syarat harus dipenuhi oleh pengelola pasar hewan.

Syarat tersebut di antaranya sapi harus sehat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Dan sapi juga harus sudah divaksin 2 kali yang dikonfirmasi melalui barcode.

Dan agar Lamongan terus zero case PMK, pasar sapi di Lamongan harus rutin disemprot disinfektan sebelum dan sesudah pasar dibuka. Dengan catatan, pasar hewan belum boleh menerima ternak sapi dari wilayah atau daerah yang termasuk zona merah.

Syarat itu harus dikedepankan dan para peternak atau penjual sapi juga harus menyadari jika semua syarat itu juga demi kelangsungan para peternak dan pedagang. “Kalau semua syarat itu ditaati, saya lebih optimis kalau zero PMK bisa dicapai dan dipertahankan. Peternak dan penjual sapi juga bisa beraktifitas lebih berkelanjutan,” pungkasnya. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *