Kuasa Hukum Mas Bechi Sayangkan Pernyataan Kapolda Jatim Soal Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang

Kuasa Hukum Mas Bechi Sayangkan Pernyataan Kapolda Jatim Soal Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang

SURYA SURABAYA – Penasehat hukum Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi (41) terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, I Gede Pasek Suardika menyambut baik keputusan majelis hakim mengabulkan permohonan sidang offline atau tatap muka. 

Menurutnya, pelaksanaan sidang offline yang resmi diterapkan pekan depan, bakal memudahkan pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak klien untuk menyusun pembuktian selama berlangsungnya proses persidangan. 

Pasalnya, selama bergulirnya kasus tersebut sejak proses pelaporan, penyelidikan hingga penyidikan di pihak kepolisian, kliennya cenderung dihakimi oleh opini publik yang tidak sesuai dengan fakta formil dalam konstruksi hukum. Selama bergulirnya proses penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kuasa Hukum Mas Bechi Sayangkan Pernyataan Kapolda Jatim Soal Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang
Koordinator Pidum Kejati Jatim, Endang Tirtana saat ditemui di depan Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022). (SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

Baca juga: UPDATE Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang, Para Santriwati Korban Dihadirkan dalam Sidang

I Gede Pasek juga menyayangkan pihak Kapolda Jatim yang menyebutkan bahwa korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kliennya berjumlah lebih dari satu orang. 

Padahal, saat membawa surat dakwaan yang telah disampaikan pada sidang pertama di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (18/7/2022) kemarin, ternyata korban kekerasan seksual yang terdapat dalam berkas perkara kliennya hanya satu orang. 

Tentunya, ia menganggap, informasi tersebut menyulut opini publik yang cenderung menghakimi sosok MSAT, sebelum proses peradilan dimulai. 

“Bayangin seorang pejabat mengatakan hal itu, tentu dimaknai sebagai sebuah kebenaran publik ketika masuk berita. Tetapi tadi sudah dibacakan hanya satu yang mengaku korban. Jadi dari isi belasan santriwati seakan ini kejahatan luar biasa, pernyataan daripada kapolda 5 orang, ternyata hanya ada satu korban yang kemudian didakwakan dalam dua peristiwa,” kata I Gede Pasek seusai sidang di depan Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Senin (8/8/2022). 

Berdasarkan surat dakwaan yang diterimanya. I Gede Pasek Suardika menerangkan, korban ternyata berjumlah satu orang dan saat melaporkan atas dugaan tindakan kekerasan seksual itu, berusia 20 tahun.

Kemudian, saat perkara tersebut mulai disidangkan pada Juli 2022, I Gede Pasek menambahkan, korban kini telah berusia 25 tahun. 

“Jadi teman-teman media juga bisa mulai mengecek kembali berita-berita sebelumnya. Apakah dulu betul ada pernyataan itu belasan ya. tetapi secara formil yang dibuat jaksa adalah hanya satu yang mengaku korban usia 20 tahun, dan hari ini 25 tahun. Jadi bukan anak-anak,” terangnya. 

“Apakah betul statusnya korban atau ada peristiwa lain, kami juga sudah punya alat bukti lain yang akan kami hadirikan di sidang. Apakah yang bersangkutan sebagai korban atau memposisikan sebagai korban ketika proses rayu merayu gagal. Alias tidak diterima,” pungkas I Gede Pasek. 

Sementara itu berdasarkan surat dakwaan yang dilansir Kejaksaan Negeri Jombang bernomor registrasi perkara: PDM-339/M.2.25/VII/2022 yang telah ditandatangani oleh sembilan orang JPU pada Jumat (8/7/2022), meliputi jaksa utama madya Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi (41), jaksa madya Endang Tirtana, jaksa utama pratama Rachmawati Utami, ajun jaksa Aldi Demas, jaksa madya Tengku Firdaus, jaksa utama pratama Rista Erna Soelistiowati, jaksa muda Achmadijaya dan ajun jaksa Anjas Mega Lestari, bahwa saksi korban berjumlah satu orang yakni seorang perempuan berinisial MNK alias M.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *