Kronologi Rudolf Bunuh Perempuan, Korban Diajak Podcast Hingga Jasad Dibuang di Tol Becakayu

Kronologi Rudolf Bunuh Perempuan, Korban Diajak Podcast Hingga Jasad Dibuang di Tol Becakayu

Jakarta: Kasus pembuangan jenazah wanita di kolong Tol Becakayu pada pekan lalu sudah terpecahkan. Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembuangan sekaligus pembunuh jasad wanita tersebut.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan pelaku bernama Christian Rudolf Tobing alias R ditangkap di kawasan Pondok Gede pada pukul 11.00 WIB, 18 Oktober 2022. Ketika itu, R hendak menjual laptop milik korban.
 
“Pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan,” ujar Hengki dikutip dari Antara pada Minggu, 23 Oktober 2022.

Berawal dari sakit hati

Adapun motif dari pembunuhan yang dilancarkan R adalah sakit hati karena masalah pribadi. Namun, Hengki memastikan tidak ada hubungan asmara di antara pelaku dan korban.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka,” ujar Hengki.
 
Hengki mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka R, diperoleh keterangan bahwa tersangka juga berencana membunuh dua orang lainnya yang berinisial H dan S.
 
Sakit hati tersangka R kepada ketiga orang itu muncul usai melihat foto yang diunggah oleh S pada Agustus 2021, di akun media sosial milik S. Foto tersebut memperlihatkan S hadir dalam acara yang juga dihadiri oleh H.
 
Tersangka R mempunyai masalah dengan H sehingga tersangka R merasa dikhianati oleh S. Meski demikian saat itu tersangka R tidak berbuat apa-apa.
 
Namun, emosi tersangka R kembali terpancing usai melihat foto yang diunggah pada Maret 2022 yang memperlihatkan H, S dan korban AYR alias I masih beraktivitas bersama dalam berbagai kegiatan. 
 

Sewa pembunuh bayaran, ajak korban podcast hingga lancarkan pembunuhan

Pelaku yang merasa sakit hati setelah melihat unggahan itu berniat untuk menghabisi ketiganya. Tersangka R awalnya berniat menyewa pembunuh bayaran namun terkendala masalah biaya.
 
Tersangka R kemudian menyusun rencana untuk menghabisi H dan S terlebih dulu. Namun hal itu tidak berjalan mulus karena keduanya tidak merespon ajakan tersangka R untuk bertemu.
 
Karena itu, tersangka kemudian mengincar AYR alias I dan mengajak korban bertemu dengan dalih ingin membuat podcast dan mengajak korban ke apartemennya di Green Pramuka.
 
Korban pun menuruti ajakan tersangka dan kesempatan itu digunakan tersangka untuk membunuh korban dan membuang jasadnya di Tol Becakayu.
 
Jasad korban ditemukan oleh warga setempat dan langsung dilaporkan ke polisi yang langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

R terancam hukuman mati 

Atas perbuatan kejinya itu, R ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
 
Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut, yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 

(PAT)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *