KPU Ungkap Penyebab 98 Anggotanya Dicatut Parpol

KPU Ungkap Penyebab 98 Anggotanya Dicatut Parpol

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap penyebab anggotanya di daerah bisa dicatut oleh partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terdapat 98 anggota KPU Daerah (KPUD) yang dicatut sebagai kader parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
 
Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik mengatakan pencatutan tersebut lantaran Sipol tidak bisa memuat data sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya,  data yang diinput ke Sipol berdasarkan informasi KTP-elektronik.
 
“Karena pada umumnya status pekerjaan yang ada dalam KTP-elektronik itu biasanya swasta atau pekerjaan lainnya. Karena memang di dalam alternatif pilihan itu belum ada status penyelenggara pemilu. Itu yang menjadi penyebab Sipol tidak dapat mengidentifikasi,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Agustus 2022.
 

Idham mengimbau anggota KPU di seluruh daerah melakukan pengecekan melalui laman infopemilu.kpu.go.id terkait data valid mereka. Publik juga diajak melaporkan bila terdapat penyelenggara pemilu yang terdeteksi dicatut oleh parpol.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Ini juga bagian dari keterbukaan kami dalam konteks pendaftaran parpol dan verifikasi dokumen parpol,” ujar Idham.
 
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Malonda berharap Sipol dapat mendeteksi jajaran penyelenggara pemilu yang namanya dicatut. Menurut dia, saat ini kelemahan Sipol tak bisa mendeteksi nama penyelenggara pemilu.
 
“Kelemahan Sipol sekarang tidak bisa mendeteksi apakah ada nama penyelenggara pemilu atau tidak. KPU sudah publikasikan sejumlah anggotanya yang dicatut namanya di Sipol, itu juga terjadi di kita (Bawaslu),” ujar Herwyn melalui keterangan tertulis.
 
Herwyn menceritakan ada penyelenggara yang namanya dicatut di Sipol. Kemudian orang tersebut bermasalah hingga berujung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
“DKPP pernah menyidangkan kasus serupa, padahal yang bersangkutan sudah mengklarifikasi tetapi tetap dipersoalkan,” ujar dia.
 
Sebanyak 98 anggota KPUD pada 22 provinsi dicatut namanya oleh parpol. Rinciannya, 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kab/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *