KPU Terima Permohonan Pembukaan Akses Sipol dari 42 Parpol

KPU Terima Permohonan Pembukaan Akses Sipol dari 42 Parpol

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) dari 42 parpol yang telah mengajukan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ke-42 parpol itu terdiri dari partai nasional dan lokal.
 
“Partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 7 Juli 2022 sebagai berikut, 34 partai nasional dan 7 partai lokal Aceh,” kata Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
 
Permohonan pembukaan akses Sipol itu dari Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hanura, dan PBB. Lalu, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan.
 
Kemudian, PSI, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Kebangkitan Nusantara. Lalu, Partai Pandu Bangsa, PPP, Partai Republikku Indonesia, PKS, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Gerindra.
 
Berikutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya, PAN, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Berkarya. Lalu, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, dan Partai Mahasiswa Indonesia. Selanjutnya, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, dan Partai Damai Kasih Bangsa.
 

Sementara itu, tujuh partai lokal Aceh, yakni Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh, dan Partai Nanggroe Aceh.
 
KPU, kata Idham, telah meluncurkan sistem informasi partai politik yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Jumat, 24 Juni 2022. KPU menetapkan Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sipol merupakan kewenangan atributif KPU sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.
 
Dia menyampaikan dalam rangka memperlancar proses pendaftaran partai politik, KPU dengan semangat melayani juga membuat help desk atau meja bantuan layanan yang bisa diakses parpol.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *