KPPU terima 300 notifikasi merger dan akuisisi korporasi per November

KPPU terima 300 notifikasi merger dan akuisisi korporasi per November

tribunwarta.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima sebanyak 300 notifikasi terkait merger dan akuisisi hingga November 2022.

“Kami mencatat 300 notifikasi yang telah disampaikan ke KPPU. Ini luar biasa, meningkat 28,7 persen dibanding tahun sebelumnya,” kata Ketua KPPU MAfif Hasbullah dalam kumpul media di Jakarta, Kamis.

Afif mengungkapkan capaian notifikasi itu tumbuh signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai 233 notifikasi.

“Sektor properti dan konstruksi merupakan sektor dengan notifikasi transaksi terbesar di KPPU pada tahun berjalan,” katanya.

Afif menambahkan, KPPU telah melakukan simplifikasi perbaikan layanan agar layanan notifikasi bisa diselesaikan selesaikan dengan lebih cepat.

“Ini menguntungkan juga bagi pengusaha yang melakukan merger dan akuisisi,” katanya.

Hingga November 2022, KPPU telah memutus sebanyak 15 perkara persaingan usaha dengan total denda yang dikenakan mencapai Rp27 miliar, lebih rendah dibanding total yang dikenakan 2021 yang mencapai Rp55 miliar.

Penurunan jumlah putusan juga sejalan dengan menurunnya jumlah laporan dugaan pelanggaran pada tahun sebelumnya dari 146 laporan menjadi 119 laporan.

Secara total, sejak berdiri pada tahun 2000 lalu, KPPU telah menghasilkan 396 putusan dari 474 perkara hingga saat ini.

Ada pun pada tahun 2022 ini masih ada dua perkara yang sedang berjalan, yakni terkait penjualan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman, serta perkara penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia dengan jumlah terlapor sebanyak 27 perusahaan produsen minyak goreng kemasan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *