KPK Telusuri Transaksi Keuangan Janggal Wali Kota Nonaktif Ambon

Merdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan transaksi keuangan janggal Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL). KPK menduga Richard Louhenapessy melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan identitas pihak lain.

“Tim penyidik mendalami dugaan adanya beberapa transaksi keuangan tersangka RL yang tidak wajar melalui penggunaan identitas pihak-pihak tertentu,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/7).

Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik kepada delapan saksi yakni, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon Nandang Wibowo, Deputi Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon Wahyu Somantri, Karyawan PT BNI (Persero) Nolly Stevie Bernard Sahumena dan pihak swasta Antony Liando.

Kemudian Notaris Puspasari Dewi, serta pihak swasta Timothy Oroh. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, 8 Juli 2022 kemarin.

Selain soal transaksi keuangan janggal Richard, para saksi diduga mengetahui dugaan permintaan sejumlah uang oleh Richard.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh tersangka RL melalui perantaraan orang kepercayaannya, agar setelah izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon disetujui untuk segera menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening maupun tunai,” kata Ali.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK menjerat Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi, dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Selain Richard, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya. Yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrw Erin Hehanussa dan pihak swasta dari Alfamidi bernama Amri.

“Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah, menganalisa dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5).

Firli mengatakan, Richard baru saja dijemput paksa tim penyidik lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Richard dijemput paksa di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat.

Sebelum dijemput paksa, Richard terlebih dahulu meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan karena mengaku tengah menjalani perawatan medis.

Namun tim penyidik berinisiatif mengecek kesehatan Richard secara langsung. Dari hasil tersebut, tim penyidik menilai Richard dalam kondisi sehat dan layak dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

“Tim Penyidik selanjutnya membawa RL (Richard) ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Firli.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli Bahuri menyebut Richard Louhenapessy menerima suap untuk pembangunan 20 cabang Alfamidi di Kota Ambon.

Firli mengatakan, karyawan Alfamidi bernama Amri yang berpangkat Kepala Perwakilan Regional ini aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard, agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5).

Tidak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Reporter: Fachrur Rozie

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *