Korupsi Pembangunan Gereja, Jasa Tersangka Dinilai Hanya Faktor Meringankan

Korupsi Pembangunan Gereja, Jasa Tersangka Dinilai Hanya Faktor Meringankan

Jakarta: Kebaikan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng membangun Gereja Kingmi Mile 32 dinilai tidak bisa membuat kasus dugaan korupsinya dihentikan. Inisiatif Eltinus membuat tempat ibadah di Mimika dinilai cuma bisa menjadi pertimbangan hakim saat memutus perkara.
 
“Kalau urusan berjasa maka menjadi faktor meringankan,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 19 September 2022.
 
Boyamin mengatakan penilaian itu bukan urusan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cuma hakim yang bisa memberikan penilaian soal inisitaif Eltinus membangun gereja di Mimika.
 

Atas dasar itu, pengusutan kasus Eltinus harus diselesaikan sampai persidangan. Kebaikan itu harus diuji di meja hijau untuk pertimbangan putusan hakim.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Untuk membuat terang perkara maka harus tuntas hingga disidangkan,” ujar Boyamin.
 
Perwakilan Gereja Kingmi Mile 32 menyambangi KPK pada Jumat, 16 September 2022. Mereka memberikan surat yang berisikan agar Lembaga Antikorupsi itu menghentikan pengusutan dugaan rasuah yang menjerat Eltinus Omaleng.
 
“Eltinus Omaleng adalah salah satu kaum profesional yang telah memberi dharma baktinya dalam pengembangan iman selain tugas sehari-hari sebagai pejabat negara,” kata Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Kingmi Papua, Tilas Mom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2022.
 
Tilas mengatakan Eltinus sudah berjasa karena membangun gereja di Mimika. Berkat Eltinus, kata dia, warga beragama kristen di Mimika menjadi mudah untuk beribadah.
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32. Mereka yakni Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
 
Baru Eltinus yang ditahan. Dua tersangka lagi segera dipanggil untuk ditahan penyidik. KPK meminta kedua tersangka kooperatif memenuhi panggilan.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *