Korlantas Bakal Maksimalkan Tilang Elektronik

Korlantas Bakal Maksimalkan Tilang Elektronik

Jakarta: Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menerangkan Korlantas Polri bakal memaksimalkan tilang elektronik (ETLE) meskipun tilang manual bakal ditiadakan. Aan menjelaskan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan meningkatkan kepatuhan peraturan, memberikan perlindungan, serta keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
 
“Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itukan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan,” kata Aan dalam keterangannya, Sabtu, 22 Oktober 2022. 
 
Selanjutnya, Aan juga mencontohkan soal larangan melawan arus. Dia mengungkap hal itu untuk melindungi para pengemudi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Sehingga dengan penegakan hukum yang kita lakukan ini memberikan perlindungan ya,” ujar Aan. 
 
Jenderal bintang satu itu menjelaskan penyelesaian penegakkan hukum ada dua cara yaitu secara justitia dan non Justitia. Dia mengungkap justitia artinya penyelesaianya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan (tilang), sedangkan non justitia yaitu penegakkan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya patuh dan taat peraturan, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar, dan lain-lain.
 
“Penegakkan hukum tidak harus dengan tilang. Korlantas Polri lebih menekankan edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas,” ungkap dia. 

Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, selama dua hingga tiga bulan ke depan Korlantas Polri akan melakukan operasi simpatik dengan mengutamakan pendekatan non Justitia, memberikan edukasi, sosialisasi, dan teguran bagi para pelanggar. Tapi tetap memaksimalkan ETLE baik statis maupun mobile.
 
“Sampai dengan nataru kita akan terus melakukan Operasi Simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif ya. Kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ungkap dia.
 
Dia mengungkap Korlantas Polri sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil.
 
Aan juga menekankan seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri. Yakni tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menghimbau masyarakat selalu menaati tata tertib berlalu lintas.
 
“Kemudian kepada Satuan wilayah terus giatan untuk pergelaran ETLE ini dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Dan untuk masyarakat Mari kita taati aturan yang ada ya ada atau tidak ada Polisi ada atau tidak ada tilang, kepatuhan terhadap peraturan yang ada ini untuk kepentingan dirinya sendiri,” jelas dia.
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *