Komisi II DPR nilai wajar RUU Sisdiknas ditolak banyak pihak

Komisi II DPR nilai wajar RUU Sisdiknas ditolak banyak pihak

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai wajar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ditolak berbagai kalangan untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. Sebab, banyak pasal bermasalah hingga tidak terbukanya pemerintah dalam merancang RUU Sisdiknas.

“RUU Sisdiknas yang merupakan usulan dari pemerintah sejatinya harus mempertimbangkan dan mengakomodir berbagai masukan banyak pihak,” kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (31/8).

Menurut Guspardi, pelibatan berbagai bertujuan untuk memastikan penyusunan RUU Siskdiknas bisa dibahas dan didiskusikan lebih substantif dan seksama. Sebab, RUU Sisdiknas sangat strategis dan vital karena nantinya RUU tersebut akan mengintegrasikan dan mencabut tiga UU sekaligus yaitu UU Sisdiknas (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003), UU Guru dan Dosen (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005) dan UU Pendidikan Tinggi (UU No. 12 Tahun 2012).

“Bisa dimaknai bahwa RUU Sisdiknas ini setara dengan Omnibus Law bidang pendidikan nasional. Maka  partisipasi pemangku kepentingan harus dibuka secara luas guna menghasilkan UU pendidikan nasional yang lebih komprehensif dan visioner  sesuai perkembangan zaman di masa depan,” ucap Guspardi.

Guspardi menjelaskan, sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembuatan undang-undang yang baik mempersyaratkan adanya partisipasi masyarakat lebih bermakna (meaningful participation) dalam seluruh tahapan, mulai perencanaan, penyusunan, dan pembahasan.

Hal ini  mengisyaratkan bahwa pelibatan publik  jangan sekedar formalitas, namun harus dilaksanakan secara bermakna. Termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kajian naskah akademik tentang RUU Sisdiknas ini.

Oleh karena itu, RUU Sisdiknas sebaiknya dikaji dan dibahas secara mendalam bersama masyarakat sebelum diajukan dalam Prolegnas Prioritas 2023. Proses penyusunan RUU Sisdiknas harus dilakukan secara terbuka dengan membuka ruang yang luas bagi masyarakat melakukan partisipasi secara aktif terhadap berbagai masukan dan perbaikan konstruktif.

“Bagaimanapun semua pihak harus hati-hati dan cermat dalam menyusun RUU Sisdiknas, apalagi pendidikan merupakan hal yang sangat fundamental dalam membentuk karakter anak bangsa,” ucap dia.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *