Kominfo sebut Aturan PSE Dibuat untuk Melindungi Masyarakat

Merdeka.com – Kementerian Kominfo menuntut seluruh platform digital baik lokal maupun global harus terdaftar. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Namun menurut ahli keamanan siber sekaligus Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto terdapat tiga pasal bermasalah dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. Ketiga pasal karet itu ialah Pasal 9, 14, dan 36. Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA), Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mencoba memaparkan salah satu dari ketiga pasal itu, yakni pasal 36.

Pada pasal 36 ayat 1 itu berbunyi; PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

Menurut pria yang akrab disapa Semmy ini, pasal tersebut ditujukan untuk menjaga jika ada PSE yang bertindak jahat. Ia mencontohkan kasus Binomo dan DNA Robot. Aplikasi tersebut merupakan platform judi berkedok investasi. Sudah banyak korban yang terjerat atas platform itu.

“Bagaimana kalau kejahatan dilakukan oleh perusahaan itu sendiri. Binomo dan DNA Robot. Aparat harus bisa masuk ke sistemnya, karena secara sistem mereka melakukan kejahatan. Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara sistem, ya gak perlu. Atau mungkin ada fintech yang nakal, mengutip secara sistem, kemudian uang pelanggannya hilang sedikit-sedikit. Nah itu harus masuk. Tetapi kalu mereka tidak melakukan kejahatan secara koporasi, gak perlu takut,” ungkap dia saat konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7).

Oleh sebab itu, kata dia, benar-benar ditujukan bagi orang ataupun perusahaan yang berniat tidak baik dengan menggunakan platform digital.

“Karena ini memang menargetkan orang-orang yang punya niatan jahat. Itu sistem PSEnya yang nakal. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan, terus kita gak bisa ngapa-ngapain,” jelas dia.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik lokal maupun global melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli. Jika tidak, maka sehari setelah akan dilakukan sanksi. Sanksi ini akan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali. Sanksi pertama adalah teguran, kedua adalah sanksi denda administrasi, dan terakhir pemblokiran.

[faz]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *