KKP Tangkap 97 Kapal “Illegal Fishing” pada 2022, Ada Usul Diberikan untuk Nelayan

KKP Tangkap 97 Kapal “Illegal Fishing” pada 2022, Ada Usul Diberikan untuk Nelayan

tribunwarta.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) telah mengamankan sebanyak 97 unit kapal perikanan ilegal sepanjang 2022.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin mengatakan, kapal tersebut terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia (KII).

“Penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi terintegrasi terbukti efektif dalam memberantas illegal fishing ,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (5/1/2023).

Ia menambahkan, dalam persiapan implementasi penangkapan ikan terukur (PIT), pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap kapal perikanan dalam negeri pada saat pre-fishing dan post-fishing sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan data yang dimiliki KKP, kepatuhan pelaku usaha kapal perikanan dalam negeri tergolong cukup tinggi, yaitu sebesar 92,17 persen.

Angka ini didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Perikanan terhadap 23.265 kapal perikanan.

Adapun, dalam kegiatan pengawasan sumber daya perikanan berbasis risiko yang terintegrasi dengan sistem perizinan One Single Submission (OSS), Ditjen PSDKP telah melakukan pemeriksaan terhadap 278 unit pengolahan ikan, 562 pelaku usaha distribusi hasil perikanan, dan 725 pelaku usaha pembudidayaan ikan.


“Guna mewujudkan pengembangan budidaya yang ramah lingkungan, kami juga memastikan pelaku usaha pembudidayaan ikan telah memenuhi kewajiban perizinan berusaha dan standar CBIB atau CPIB,” kata Adin.

Tak hanya itu, KKP juga telah menangani sebanyak 137 kasus pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan pada 2022.

Berdasarkan keterangan Adin, dari 137 kasus tersebut, sebanyak 71 kasus telah dikenai sanksi administratif dan 59 kasus diproses hukum secara pidana.

Berdasarkan catatan KKP, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang sebesar Rp 33,94 miliar.

“Sangat disayangkan masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan dikenakan denda administratif. Perolehan PNBP dari denda administratif ini akan digunakan untuk upaya pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” jelas dia.

Lebih lanjut, Adin menceritakan, pemanfaatan barang bukti kasus tindak pidana perikanan, terdapat 41 kapal berstatus inkrah yang diusulkan KKP untuk dapat dihibahkan kepada nelayan supaya meningkatkan kesejahteraan para nelayan.

“Sejalan dengan arahan Menteri KKP, hasil penindakan terhadap kapal illegal fishing yang berstatus inkrah kami usulkan agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok nelayan atau koperasi nelayan,” tandas Adin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *