tribunwarta.com – Ternyata barang & komoditas bebas PPN, ada lho di Indonesia. Apa saja daftar barang dan komoditas tersebut? Finansialku akan membahasnya.
Untuk itu simak hingga tuntas artikel Finansialku ini, jangan sampai ada yang terlewat.
Rubrik Finansialku
Apa itu PPN?
Pertama-tama mari mengenal PPN terlebih dahulu. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dapat disimpulkan, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para pedagang atau penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen.
Melansir dari www.online-pajak.com, adapun yang dikenakan PPN atau disebut sebagai objek PPN adalah sebagai berikut:
[Baca Juga: Para Entrepreneur! Kenali Dulu Aturan Pajak Untuk Mendirikan Usaha Baru]
GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Usia 20 an
Apa itu Barang Bebas PPN?
Barang bebas PPN adalah Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Secara umum, dikenal dua jenis fasilitas bebas PPN yaitu:
Daftar Barang dan Komoditas Bebas PPN
Seperti kita ketahui, pasal 4A ayat 2 Undang-Undang no. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjelaskan bahwa ada 11 barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.
Barang-barang itu termasuk beras, gabah, jagung, kedelai, sagu, garam, daging, telur, susu, sayuran dan buah buahan. Jadi, barang dan komoditas bebas PPN dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
#1 Bersifat Strategis
Kategori pertama yaitu barang bebas PPN bersifat strategis. Kategori ini sebenarnya masuk dalam kategori BKP. Namun, karena pertimbangan pemerintah, barang ini masuk dalam kategori barang strategis. Dengan demikian, saat diserahkan barang ini mendapat fasilitas dibebaskan dari PPN.
[Baca Juga: Menjadi Ahli Pasar Modal Terdaftar dalam Dunia Investasi Saham]
Beberapa contoh adalah barang modal, makanan ternak, bibit, bahan baku perak, bahan baku uang kertas, listrik (kecuali rumah dengan daya di atas 6.600 VA), air bersih dan rusunami.
#2 Barang Bebas PPN Tertentu
Meliputi barang yang diperlukan untuk kepentingan umum dan dikelola unit-unit pemerintah. Contoh barang bebas PPN tertentu adalah sebagai berikut:
Administrasi
Menurut www.online-pajak.com kebijakan barang bebas PPN tidak begitu saja menghilangkan kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dalam administrasinya. Hal ini disebabkan transaksi yang melibatkan barang bebas PPN tersebut dihitung memiliki utang PPN.
[Baca Juga: Kenali dan Pahami 15+ Sektor BUMN Jasa Keuangan dan Asuransi!]
Oleh karena itu, PKP wajib memungut PPN dari transaksi yang melibatkan barang bebas PPN. Kecuali ada kebijakan khusus dari otoritas perpajakan yang menetapkan transaksi ini dibebaskan dari PPN, maka kewajiban yang sudah ada untuk membayar pajak digugurkan.
Namun perlu Anda ketahui, dalam kasus tersebut faktur pajak harus tetap diterbitkan dengan diberi keterangan sebagai berikut ini:
Catatan:
Pada artikel ini Anda telah mengetahui barang atau komoditas apa saja yang bebas dari Pajak Penambahan Nilai atau PPN. Semoga artikel yang sudah Anda baca ini memenuhi kebutuhan akan informasi yang Anda cari.
Untuk pertanyaan Anda, yang masih mengenai barang dan komoditas bebas PPN silakan tulis di kolom komentar? Kami akan menjawabnya untuk Anda. Terima Kasih, sampai bertemu pada artikel lainnya.
Sumber Referensi: