Ketahui Daftar Barang dan Komoditas Bebas PPN di Sini!

Ketahui Daftar Barang dan Komoditas Bebas PPN di Sini!

tribunwarta.com – Ternyata barang & komoditas bebas PPN, ada lho di Indonesia. Apa saja daftar barang dan komoditas tersebut? Finansialku akan membahasnya.

Untuk itu simak hingga tuntas artikel Finansialku ini, jangan sampai ada yang terlewat.

Rubrik Finansialku

Apa itu PPN?

Pertama-tama mari mengenal PPN terlebih dahulu. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dapat disimpulkan, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para pedagang atau penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen.

Melansir dari www.online-pajak.com, adapun yang dikenakan PPN atau disebut sebagai objek PPN adalah sebagai berikut:

    Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha

    Impor Barang Kena Pajak

    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

[Baca Juga: Para Entrepreneur! Kenali Dulu Aturan Pajak Untuk Mendirikan Usaha Baru]

    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

    Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Usia 20 an

Apa itu Barang Bebas PPN?

Barang bebas PPN adalah Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Secara umum, dikenal dua jenis fasilitas bebas PPN yaitu:

    Fasilitas PPN dibebaskan: Berhubungan dengan penggunaan barang dan jasa yang mengandung sifat tertentu dimana terdapat pembebasan pengenaan PPN.

    Fasilitas PPN tidak dipungut: Berhubungan dengan kegiatan memasukkan barang ke kawasan khusus untuk kepentingan tertentu.

Daftar Barang dan Komoditas Bebas PPN

Seperti kita ketahui, pasal 4A ayat 2 Undang-Undang no. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjelaskan bahwa ada 11 barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.

Barang-barang itu termasuk beras, gabah, jagung, kedelai, sagu, garam, daging, telur, susu, sayuran dan buah buahan. Jadi, barang dan komoditas bebas PPN dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

#1 Bersifat Strategis

Kategori pertama yaitu barang bebas PPN bersifat strategis. Kategori ini sebenarnya masuk dalam kategori BKP. Namun, karena pertimbangan pemerintah, barang ini masuk dalam kategori barang strategis. Dengan demikian, saat diserahkan barang ini mendapat fasilitas dibebaskan dari PPN.

[Baca Juga: Menjadi Ahli Pasar Modal Terdaftar dalam Dunia Investasi Saham]

Beberapa contoh adalah barang modal, makanan ternak, bibit, bahan baku perak, bahan baku uang kertas, listrik (kecuali rumah dengan daya di atas 6.600 VA), air bersih dan rusunami.

#2 Barang Bebas PPN Tertentu

Meliputi barang yang diperlukan untuk kepentingan umum dan dikelola unit-unit pemerintah. Contoh barang bebas PPN tertentu adalah sebagai berikut:

    Impor senjata.

    Alat angkutan di darat (termasuk kendaraan TNI/POLRI).

    Kendaraan patroli.

    Kendaraan lapis baja dan kendaraan angkutan khusus lainnya termasuk suku cadang yang disediakan kementerian pertahanan/TNI/POLRI serta pihak lain yang ditunjuk kementerian pertahanan.

    Impor buku-buku pelajaran umum.

    Kitab suci dan buku pelajaran agama.

    Penyerahan rumah sederhana.

    Rumah sangat sederhana.

    Rumah susun sederhana.

    Asrama mahasiswa.

Administrasi

Menurut www.online-pajak.com kebijakan barang bebas PPN tidak begitu saja menghilangkan kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dalam administrasinya. Hal ini disebabkan transaksi yang melibatkan barang bebas PPN tersebut dihitung memiliki utang PPN.

[Baca Juga: Kenali dan Pahami 15+ Sektor BUMN Jasa Keuangan dan Asuransi!]

Oleh karena itu, PKP wajib memungut PPN dari transaksi yang melibatkan barang bebas PPN. Kecuali ada kebijakan khusus dari otoritas perpajakan yang menetapkan transaksi ini dibebaskan dari PPN, maka kewajiban yang sudah ada untuk membayar pajak digugurkan.

Namun perlu Anda ketahui, dalam kasus tersebut faktur pajak harus tetap diterbitkan dengan diberi keterangan sebagai berikut ini:

    PPN dibebaskan sesuai PP No. 81 tahun 2015 jika yang diserahkan masuk dalam kategori barang bebas PPN strategis.

    Atas penyerahan JKP berupa jasa kebandarudaraan tertentu, PPN dibebaskan berdasarkan PP No. 28 tahun 2009.

    Jika BKP yang diserahkan adalah BKP/JKP tertentu, PPN dibebaskan sesuai PP No. 146 tahun 2000 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP No. 38 tahun 2003.

Catatan:

    Faktur pajak bagi barang bebas PPN dibuat dengan kode 08 dengan tetap mencantumkan besaran nilai PPN yang dibebaskan agar PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan perolehan pajak masukan (sesuai dengan peraturan dari pasal 16B ayat 3 UU No. 42 tahun 2009).

    Untuk dapat memperoleh fasilitas bebas PPN, PKP yang melakukan penyerahan barang bebas PPN harus memperoleh “Surat Keterangan Bebas” untuk barang bebas PPN berupa barang modal serta pembebasan kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya (PMK-162/PMK.03/2014).

    PKP yang melakukan pemungutan PPN wajib menyetorkan pajak terutang ke kas negara, sedangkan PKP pembeli diperkenankan mengkreditkan sesuai ketentuan undang-undang perpajakan.

Pada artikel ini Anda telah mengetahui barang atau komoditas apa saja yang bebas dari Pajak Penambahan Nilai atau PPN. Semoga artikel yang sudah Anda baca ini memenuhi kebutuhan akan informasi yang Anda cari.

Untuk pertanyaan Anda, yang masih mengenai barang dan komoditas bebas PPN silakan tulis di kolom komentar? Kami akan menjawabnya untuk Anda. Terima Kasih, sampai bertemu pada artikel lainnya.

Sumber Referensi:

    Onlinepajak. 30 November 2016. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Apa Itu?. Online-pajak.com – https://bit.ly/2xzj56P

    Kezia Rafinska. 5 November 2018. Barang Bebas PPN: Definisi, Jenis dan Administrasi Perpajakannya. Online-pajak.com – https://bit.ly/3az1QAW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *