Ketahui Cara Daftar NPWP Online yang Gak Bikin Ribet!

Ketahui Cara Daftar NPWP Online yang Gak Bikin Ribet!

tribunwarta.com – Belum punya NPWP? Nggak usah takut ribet, sekarang Anda bisa ketahui cara daftar NPWP online, lho!

Di zaman serba canggih ini, kita nggak perlu repot-repot daftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda bisa dengan mudah mengajukan permohonan NPWP lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya berikut ini!

Rubrik Finansialku

Pentingnya NPWP Bagi Wajib Pajak

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah serangkaian nomor seri yang digunakan kantor pajak untuk mengidentifikasi para Wajib Pajak.

Wajib Pajak digolongkan menjadi dua, yaitu Orang Pribadi dan Badan. Pihak yang disebut sebagai Wajib Pajak adalah yang menerima penghasilan, baik itu penghasilan dari bekerja di suatu perusahaan atau penghasilan yang didapat dari usaha sendiri.

[Baca Juga: NPWP Jadi Kartu Multifungsi Bisa Jadi BPJS Hingga Kartu Kredit]

NPWP penting dimiliki oleh para Wajib Pajak. Mengapa?

NPWP adalah tanda pengenal diri dalam administrasi perpajakan. Sebagai warga negara yang taat hukum, Anda sebagai Wajib Pajak harus mematuhi aturan identitas yang ditetapkan di undang-undang.

Selain itu, Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak penghasilan lebih tinggi dibandingkan dengan yang memiliki NPWP.

Bila Anda belum membuat NPWP, Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa daftar NPWP online yang tidak memakan waktu sampai 15 menit!

Simak cara daftar NPWP online berikut ini dari Office99 penyedia virtual office dan ruang kantor disewakan di Indonesia:

Cara Daftar NPWP Online Bagi Wajib Pajak Pribadi

Ada 3 cara yang dapat Anda lakukan untuk daftar NPWP Online bagi Anda yang tergolong wajib pajak pribadi, yaitu:

#1 Buat Akun di Ereg Pajak

Sebelum mengisi formulir pendaftaran, Anda harus membuat akun terlebih dahulu di situs https://ereg.pajak.go.id.

Pastikan email yang Anda masukkan adalah email yang masih aktif, karena nantinya akan ada email aktivasi yang masuk ke email Anda.

Pilih status “Pusat” jika Anda masih lajang, dan pilihlah “Cabang” jika Anda adalah wanita sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP kepada suami Anda.

#2 Persyaratan Membuat NPWP

Setelah mengisi langkah 1 sampai 7, Anda akan sampai di langkah ke 8 yakni langkah “Persyaratan”. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen sesuai segmen berikut ini:

[Baca Juga: Lakukan Langkah dan Cara Ini Saat NPWP Hilang]

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

    KTP (Kartu Identitas Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia

    Paspor dan KITAS bagi Warga Negara Asing

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

    KTP (Kartu Identitas Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia

    Paspor dan KITAS bagi Warga Negara Asing

    Dokumen izin kegiatan usaha yang dimiliki dan dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya

    KTP (Kartu Identitas Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia

    Paspor dan KITAS bagi Warga Negara Asing

    Fotokopi NPWP suami

    Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

    Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan harta

#3 Kirim Berkas Elektronik

Selesai melengkapi seluruh formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) lalu cek email Anda.

Anda akan mendapat email berisi nomor “Token” dari [email protected]. Copy nomor tersebut dan masuk kembali ke laman permohonan NPWP.

Setelah itu, paste kode tersebut di kolom “Token”, dan klik “Kirim Permohonan”.

Setelah disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda. Jika belum datang juga, kemungkinan besar NPWP tersebut dianggap belum lengkap atau tidak sah.

Daftar NPWP Online dan Jadi Warga Negara Taat Pajak

Nah, setelah mengetahui langkah-langkahnya, kini Anda bisa membuat NPWP sendiri dengan mudah dan cepat!

Tak ada lagi alasan untuk menunda-nunda membuat NPWP karena Anda tidak punya waktu untuk datang ke kantor pajak, ‘kan?

Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, bagikan sekarang juga kepada teman-teman Anda yang masih belum memiliki NPWP!

Apakah ada yang belum Anda pahami mengenai langkah daftar NPWP online? Silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini.

Sumber Referensi:

    Dian Puspa. Cara Daftar NPWP Online. Online-pajak.com – https://goo.gl/wJEZFv

Sumber Gambar:

    Daftar NPWP Online – https://goo.gl/MWThft

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *