Kepercayaan Masyarakat terhadap Perusahaan Fintech Masih Rendah

Kepercayaan Masyarakat terhadap Perusahaan Fintech Masih Rendah

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan fintech yang menyediakan layanan keuangan peer to peer lending.
 
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Institute dan Keuangan Digital Imansyah mengatakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan lembaganya pada 2021, kepercayaan konsumen terhadap perusahaan fintech itu hanya mencapai 37 persen, berbanding terbalik dengan kepercayaan konsumen terhadap perbankan yang mencapai 60 persen.
 
“Maka dari itu, hal yang penting untuk dilakukan adalah meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaan fintech, ini sudah mendesak dan penting untuk diperhatikan,” ungkapnya dalam OJK Virtual Innovation Day 2022, dilansir Media Indonesia, Selasa, 11 Oktober 2022.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Seiring dengan derasnya perubahan teknologi pada layanan keuangan, sambung Imansyah, masyarakat sejatinya sudah membutuhkan kehadiran perusahaan fintech. Namun, konsumen merasa masih belum mendapat jaminan produk atau layanan terbaik dan terjangkau dari perusahaan fintech, termasuk jaminan perlindungan data konsumen.
 
“Untuk menjawab kekhawatiran konsumen tersebut, ada beberapa aspek penting dalam meningkatkan kepercayaan di sektor jasa keuangan, yakni aturan yang akomodatif, sistem keamanan yang memadai, literasi konsumen yang baik, dan pengawasan yang aktif serta efektif,” tegas Imansyah.
 
Guna mengeksplorasi lima aspek itu, OJK Virtual Innovation Day 2022 akan membahas kerangka kebijakan serta program yang tepat untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
 
“OJK berupaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen di era digital ini. Lalu akan dibahas juga mengenai pengelolaan pasar yang akomodatif terhadap kemajuan teknologi,” pungkasnya.
 

Digital trust

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan ekosistem fintech yang inovatif, bertanggung jawab, dan memprioritaskan perlindungan konsumen.
 
Ia menegaskan OJK menyadari perlu dibangun digital trust system untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital.
 
“Kebutuhan untuk membangun digital trust menjadi sangat fundamental mengingat meningkatnya berbagai risiko seiring dengan semakin terdigitalisasinya seluruh aktivitas masyarakat. Selain untuk memitigasi risiko, pengembangan digital trust penting untuk meningkatkan keyakinan konsumen, memanfaatkan layanan dan produk keuangan digital yang meyakinkan konsumen, aset, data, dan privasinya terjaga dengan aman,” ungkapnya.
 
Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Rudiantara menambahkan, seluruh elemen ekosistem keuangan digital harus ambil peran untuk meningkatkan digital trust tersebut.
 
“Penting untuk dicatat, dalam membangun digital trust harus melibatkan pendekatan interdisipliner di seluruh aspek yang meliputi sumber daya manusia, proses bisnis, tata kelola, dan regulasi dengan teknologi sebagai pendukung utama,” ujar Rudiantara.
 

(AHL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *