Kendaraan Wisata Akan Gantikan Bus di Jalur Alternatif Bogor

Kendaraan Wisata Akan Gantikan Bus di Jalur Alternatif Bogor

Cibinong: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Agus Ridhallah, berencana menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk menyiapkan kendaraan wisata sebagai pengganti bus di jalur alternatif.
 
“Jadi Bumdes ke depan akan menyiapkan kendaraan-kendaraan wisata untuk mengangkut wisatawan ke jalan-jalan alternatif,” ungkap Agus di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 1 Juli 2022.
 
Menurutnya, konsep itu akan diterapkan setelah Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pelarangan kendaraan-kendaraan besar memasuki jalur alternatif, khususnya di kawasan wisata telah rampung digarap dan efektif diterapkan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Peraturan tersebut dirancang untuk mengatasi kemacetan di jalur alternatif kawasan wisata yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan bus dan truk karena lebarnya hampir sama dengan ruas jalan.
 
“Kami masih kaji. Kemungkinan akan diterbitkan peraturan bupati. Karena kendaraan besar di jalur alternatif lebih banyak menimbulkan dampak negatif, seperti kemacetan dan kerusakan jalan,” terangnya.
 
Baca juga:  Antrean Kendaraan di Jalur Puncak Cianjur kian Panjang
 
Sebagai konsekuensinya, Pemerintah Kabupaten Bogor akan merumuskan kembali untuk mempersiapkan kantong-kantong parkir bagi kendaraan para wisatawan.
 
“Tak jarang kendaraan besar yang masuk ke jalan alternatif ini malah menyebabkan kecelakaan, seperti yang terjadi di kawasan Puncak. Dan persoalan ini sudah sering di keluhkan masyarakat,” kata Agus.
 
Setelah memiliki kantung parkir, nantinya para wisatawan akan dibawa oleh kendaraan yang dimiliki oleh tempat wisata dengan dikerja-samakan dengan Bumdes.
 
Meski begitu, Agus menyebutkan saat ini kendaraan besar masih bebas keluar-masuk jalur alternatif. Tapi, setelah Perbup itu diterbitkan dan disosialisasikan, Agus menyebutkan pihaknya siap memberikan sanksi kepada sopir-sopir yang nakal .
 
“Nanti akan ada petugas yang melakukan pengawasan, dan pengawasannya itu yang berat. Sedangkan untuk sanksi penilangan dan yang lainnya kita akan melibatkan pihak kepolisian,” jelasnya.

 

(MEL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *