tribunwarta.com – Surat pernyataan non PKP adalah untuk membuktikan seorang pengusaha atau perusahaan bukanlah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bagaimana membuat surat pernyataan non PKP ini?
Agar lebih jelas, Yuk simak ulasannya berikut ini. Selamat membaca!
Rubrik Finansialku
Apa Itu Surat Pernyataan Non PKP?
Surat pernyataan non PKP dibuat untuk membuktikan pengusaha atau perusahaan bukanlah Pengusaha Kena Pajak. Setiap transaksi dengan sesama PKP, pembeli akan minta faktur pajak pada penjual sebagai bukti pengkreditan.
Selain untuk membuktikan secara legal formal, pihak terkait harus membuat surat pernyataan non PKP yang diberi meterai dan ditandatangani pemimpin perusahaan terkait.
Surat pernyataan ini dijadikan sebagai bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan berstatus Non PKP dan tidak wajib menerbitkan faktur pajak. Dalam hal ini biasanya faktur bisa diganti dengan tanda bukti pembayaran.
Pada umumnya untuk membuat surat pernyataan Non PKP berisikan hal-hal sebagai berikut:
Anda juga bisa mencantumkan nama dan alamat disertai pernyataan bahwa yang Anda bukan pengusaha kena pajak.
Tambahkan juga dengan keterangan tempat dan tanggal pembuatan surat disertai tanda tangan pimpinan perusahaan dan dilengkapi dengan meterai sebagai bukti legalitas surat pernyataan non PKP seperti contoh surat pernyataan dibawah ini:
Contoh Surat Pernyataan Non PKP
Syarat Mengajukan Surat Pernyataan Non-PKP
Non PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Tidak Kena Pajak. Non PKP tidak bisa mencantumkan PPN layaknya pengusaha dengan status PKP.
Non PKP tidak wajib melakukan hal yang dilakukan oleh PKP seperti membayar dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang dan menerbitkan faktur pajak.
Pengusaha yang berstatus Non PKP juga tidak boleh mengkreditkan pajak masukan yang diterima dari perolehan dari BKP dan JKP.
Setiap pengusaha atau perusahaan dengan status non PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan satu tahun peredaran brutonya berhasil melebihi Rp4.800.000.000.
Berikut kriteria Pengusaha Non-PKP sebagai persyaratan utama dalam mengajukan surat pernyataan Non-PKP:
Usaha Mikro/Rumah Tangga
Usaha Menengah
Perubahan Non PKP Sebagai PKP
Jika seorang pengusaha Non PKP ingin dikukuhkan sebagai PKP, maka pihak terkait harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Setelah mendaftar, pihak terkait akan menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
Cara Melapor Pajak untuk Pengusaha Non-PKP
Cara melapor pajak pengusaha yang tergolong Non-PKP tentu akan berbeda dengan yang PKP. Pengusaha Non-PKP tidak memiliki bukti transaksi seperti faktur pajak yang seperti pengusaha berstatus PKP miliki.
Bagi para pengusaha non-PKP yang akan melapor cukup menghitung pendapatan kotor setiap bulan dan mengalihkan dengan 0,5% pajak beban.
Penghitungan ini pada beberapa tahun pertama tidak diwajibkan disertai perbukuan dan laporan kegiatan transaksi rinci, namun cukup dengan jumlah total pendapatan.
[Baca Juga: Wajib Pajak, Begini Nih Cara Lapor SPT Tahunan Badan]
Berikut adalah cara lapor pajak perusahaan non PKP:
Formulir SPT Masa bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat melalui website Pajak.go.id melalui alur online, tidak hanya lebih praktis tapi juga lebih cepat tanpa harus bepergian ke tempat lain.
e-Filing ini merupakan salah satu bentuk usaha dari pemerintah untuk membantu memudahkan masyarakat dan Badan Usaha dalam membayar pajak.
Warga Negara Indonesia yang Baik Taat Aturan dan Bayar Pajak
Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh seluruh Wajib Pajak yang hasilnya juga ialah dipakai untuk kemakmuran rakyat.
Saat ini diketahui sedikit sekali Wajib Pajak yang menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) kekantor pelayanan pajak.
Bayar pajak bisa membantu memajukan bangsa dalam berbagai hal baik itu pendidikan, ekonomi dan pembangunan.
Selama ini di jalan-jalan, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain yang selama ini membawa keuntungan dan kenyamanan bagi kita itu semuanya adalah dari pajak. Maka dari itu, jadilah pengusaha yang rajin dan taat bayar pajak ya!
Jangan khawatir mengeluarkan uang untuk membayar pajak, semua itu tidak akan menjadi masalah jika Anda dapat merencanakan keuangan Anda dengan baik.
Anda bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini, agar tujuan keuangan Anda bisa tercapai sesuai rencana. Selamat membaca.
Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an
Setelah membaca artikel di atas semoga Anda tidak lagi kebingungan dalam melaporkan surat pernyataan non-PKP.
Ayo bagikan artikel ini kepada seluruh rekan bisnis Anda. Semoga bermanfaat.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: