Kenali Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, PLKK BPJS Ketenagakerjaan

Kenali Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, PLKK BPJS Ketenagakerjaan

tribunwarta.com – Apakah yang dimaksud dengan pusat layanan kecelakaan kerja, PLKK BPJS Ketenagakerjaan?

Sebagai salah satu pekerja, Anda tentu perlu mengetahuinya bukan?

Karena itu, simak yuk artikel Finansialku berikut ini yang akan memberikan informasi paling lengkap tentang bahasan tersebut.

Rubrik Finansialku

Perkecil Risiko Akibat dari Kecelakaan Kerja

Bekerja merupakan keharusan bagi setiap orang agar dapat memperoleh upah yang nantinya dapat dipergunakan untuk membeli beragam keperluan sehari-hari ataupun untuk masa depan.

Namun, untuk melakukan pekerjaan dengan beragam risiko, harus ada jaminan yang menjamin masa depan ataupun ‘nasib’ pekerja jika melakukan pekerjaan tersebut.

Dengan adanya jaminan kerja tersebut, para pekerja akan merasa diperhatikan sehingga dapat bekerja dengan tenang.

Apalagi jika pekerja tersebut sudah bekerja dan memiliki anak yang masih berusia kecil karena kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.

Selangkah Lebih Dekat dengan PLKK BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang salah satu diantaranya adalah jaminan kecelakaan kerja atau JKK.

Program tersebut akan menjamin atau melindungi pekerja dari kecelakaan kerja sehingga jika terjadi kecelakaan kerja karena faktor yang ada dalam peraturan di BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengajukan klaim untuk memperoleh biaya pengobatan.

Ada beberapa hal yang harus Anda ketahui seputar layanan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.

#1 Klaim Hanya Bisa Dilakukan di Jaringan Pusat Kecelakaan Kerja

Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan Anda terluka sesuai dengan yang ada di peraturan BPJS, maka Anda bisa mengajukan klaim.

[Baca Juga: Penyakit Epilepsi Adalah Penyakit Berbahaya! Apa Benar Di Tanggung BPJS?]

Namun, untuk memperoleh pembiayaan misalnya karena harus rawat inap, Anda harus berobat di tempat seperti rumah sakit dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

#2 Iuran

Sama seperti BPJS Kesehatan, Anda tetap harus membayar iuran sesuai dengan tingkatan kelompok yang sudah tercantum.

Iuran tersebut akan dibayarkan oleh perusahaan dengan mengambil potongan dari gaji Anda.

[Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Antara Digitalisasi vs Efisiensi]

Besar premi atau iuran yang harus dibayarkan yaitu:

    Kelompok 1 dengan risiko sangat rendah: premi 0,24% x upah kerja 1 bulan.

    Kelompok 2 dengan risiko rendah: premi 0,54% x upah kerja 1 bulan.

    Kelompok 3 dengan risiko sedang: premi 0,89% x upah kerja 1 bulan.

    Kelompok 4 dengan risiko tinggi: premi 1,27% x upah kerja 1 bulan.

    Kelompok 5 dengan risiko sangat tinggi: premi 1,74% x upah kerja 1 bulan.

#3 Pelayanan Kesehatan

Tidak semua tempat memiliki BPJS Center misalnya yang ada di tempat terpencil. Karena hal tersebut, maka pekerja akan mendapatkan ganti atas pelayanan yang seharusnya diperoleh.

[Baca Juga: Kenali Cara Beli Rumah Pakai BPJS, KPR BPJS Ketenagakerjaan]

Daftar dari pelayanan kesehatan yang diterima diantaranya yaitu:

    Perawatan dasar dan penunjang.

    Perawatan tingkat pertama serta lanjutan.

    Rawat inap yang setara dengan kelas 1 di rumah sakit pemerintah.

    Perawatan yang intensif.

    Penunjang diagnostik.

    Pengobatan menggunakan obat generik ataupun dengan menggunakan obat bermerek.

    Pelayanan khusus.

    Alat kesehatan dan juga implant.

    Jasa dokter atau pekerja medis.

    Transfusi darah atau pelayanan darah.

    Rehabilitasi medik.

#4 Pelaporan dan Santunan

Setiap perusahaan yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja, wajib melapor maksimal 2×24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi.

Karena kecelakaan kerja dapat terjadi dimana saja, jika kecelakaan tersebut terjadi di lokasi tertentu yang membutuhkan alat transportasi, maka terdapat santunan dengan rincian maksimal Rp1 juta untuk angkutan darat, Rp1,5 juta untuk angkutan laut dan Rp2,5 juta untuk angkutan darat.

[Baca Juga: Mau Terhindar Penyakit Kritis? Lakukan 5 Gaya Hidup Sehat Ini!]

Selain santunan untuk transportasi, jika terjadi hal yang tidak diinginkan setelah kecelakaan tersebut dan pekerja ternyata belum sembuh, pekerja akan mendapatkan santunan seperti berikut yang diberikan hingga pekerja dinyatakan sembuh atau cacat atau meninggal dunia:

    6 bulan pertama mendapatkan santunan 100% dari upah.

    6 bulan kedua sebesar 75% dari upah.

    6 bulan ketiga dan selanjutnya sebanyak 50% dari upah.

Santunan juga diberikan jika pekerja mengalami cacat atau meninggal dunia. Jumlah santunan untuk pekerja yang dinyatakan cacat oleh dokter yaitu:

    Cacat sebagian anatomis sebesar % di tabel x 80 x gaji 1 bulan.

    Cacat sebagian fungsi sebesar berapa % berkurangnya fungsi tubuh x % sesuai dengan tabel x 80 x gaji 1 bulan.

    Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x gaji 1 bulan.

Sedangkan jika dinyatakan meninggal dunia, santunan yang akan diberikan yaitu:

    Santunan sebesar 60% x 80 x gaji 1 bulan.

    Biaya pemakaman: Rp3 juta.

    Santunan berkala 1 tahun sebesar 24 x Rp200.000 = Rp4.800.000

#5 Pencegahan dan Pasca Kecelakaan

Untuk mengurangi angka kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan kegiatan preventif yang bisa diaplikasikan oleh perusahaan.

Selain itu, terdapat juga layanan rehabilitasi kerja untuk pekerja yang mengalami kecacatan seperti sebagian fungsi tubuh yang menghilang sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Besar biaya untuk rehabilitasi tersebut ditetapkan sesuai dengan besar harga yang sudah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

[Baca Juga: Kenali Gejala dan Penyebab Penyakit Asam Lambung, Berikut Dengan Cara Mengatasinya]

#6 Pengajuan Klaim

Jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan wajib mengisi form laporan kecelakaan tahap 1 dan tidak boleh lebih dari 2×24 jam setelah kecelakaan. Selain itu juga harus memberikan laporan kecelakaan baik secara langsung ataupun secara elektronik ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pengajuan klaim juga harus dilakukan max 2×24 jam jika pekerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia dengan form 3a beserta dengan dokumen pendukung yaitu:

    Fotokopi kartu peserta.

    SK dokter yang merawat dalam bentuk form 3b atau 3c.

    Kuitansi biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan.

Segera Daftarkan Diri Anda pada PLKK BPJS Ketenagakerjaan

Itulah 6 hal yang harus Anda perhatikan terkait dengan jaminan kecelakaan kerja dan pusat layanan kerja terutama jika Anda memiliki perusahaan dengan tingkat risiko kerja yang tinggi.

Cara ini dilakukan tidak hanya untuk melindungi perusahaan namun juga untuk melindungi pekerja.

Itulah informasi lengkap seputar pusat layanan kerja, PLKK BPJS Ketenagakerjaan.

Bagikan informasi penting ini pada sebanyak-banyaknya rekan kerja Anda agar mereka dapat memperoleh berbagai kemudahan ketika mengalami masalah terkait kecelakaan, terima kasih.

Sumber Referensi:

    Admin. Pusat Layanan Kecelakaan Kerja. Bpjsketenagakerjaan.go.id – https://bit.ly/2OvgvoA

Sumber Gambar:

    PLKK BPJS – https://bit.ly/2IwBm7j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *