Kemnaker Tolak Usulan Pengusaha: Tidak Ada Istilah No Work No Pay!

Kemnaker Tolak Usulan Pengusaha: Tidak Ada Istilah No Work No Pay!

tribunwarta.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada istilah no work no pay di Indonesia. Keinginan itu sebelumnya datang dari kalangan pengusaha.

“Tidak ada istilah no work no pay, no work no pay nggak ada. Negara ini tidak mengenal istilah no work no pay,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/1/2023).

Indah menjelaskan Kemnaker sedang dalam tahap identifikasi untuk mengetahui industri padat karya mana yang terdampak gejolak perekonomian global dan akan disiapkan regulasinya. Substansi pokok aturan tersebut sudah dibahas dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja.

“Kalau pun ada kebijakan, fleksibilitas jam kerja, upah, itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja dan itu harus tertulis kesepakatannya, kemudian dicatat ke dinas-dinas tenaga kerja,” jelasnya.

“Jadi kami tidak mengenal istilah no work no pay,” tegas Indah.

Menurutnya, tidak semua industri padat karya harus mendapatkan fleksibilitas atau perhatian khusus. Indah mengatakan masih ada industri padat karya berorientasi ekspor yang bertahan.

“Ini yang mana yang benar-benar terdampak? Itu semua sedang kami kaji dan sedang menyiapkan regulasinya secara substansi pokok sudah disiapkan. Nanti tunggu tanggal mainnya,” ucapnya.

Permintaan pengusaha soal no work no pay di halaman berikutnya.

Sebelumnya pengusaha meminta Kemnaker menerbitkan aturan terkait jam kerja fleksibel atau flexible working. Tujuannya agar pengusaha bisa memberlakukan asas no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto mengusulkan kepada Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan aturan agar perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.

“Saat ini kan undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay pada saat tidak bekerja,” kata Anne dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11/2022).

Dalam kesempatan itu Anne juga meminta dukungan Komisi IX DPR RI demi mengurangi jumlah orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan begitu ada supremasi hukum dari kepatuhan sosial oleh dunia usaha.

“Itu izin bapak/ibu (anggota Komisi IX) di sini menyampaikan bagaimana kita bisa mengurangi dampak pengurangan tenaga kerja,” sebutnya.

Jika tidak ada fleksibilitas jam kerja, pengusaha meyakini akan adanya PHK massal. Oleh karena itu pihaknya berharap dapat dipertimbangkan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur prinsip no work no pay.

“Sebab, kalau tidak ada itu memang kalau kita dengan order menurun 50% atau katakanlah 30% kita nggak bisa menahan, 1-2 bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun saya kira pilihannya ya memang harus PHK massal,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *