Kementerian PANRB Rekrut PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Ini Jadwal Seleksinya

Kementerian PANRB Rekrut PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Ini Jadwal Seleksinya

tribunwarta.com – JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis tahun 2022.

Kementerian PANRB telah merilis jadwal seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022. Proses seleksi dilakukan mulai Desember 2022 hingga Juni 2023 mendatang.

Surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait jadwal ini, tertulis hasil seleksi administrasi diumumkan pada 12 sampai dengan 15 Januari 2023. Peserta bisa melakukan sanggahan terhadap pengumuman.

Masa sanggah dibuka pada 16 hingga 18 Januari 2023. Jawaban terkait sanggahan dilakukan hingga 25 Januari 2023, serta pengumuman pasca-sanggahan yakni pada 19 hingga 28 Januari 2023.

Selanjutnya peserta yang lolos seleksi administrasi diharapkan mempersiapkan diri untuk seleksi kompetensi yang digelar pada 25 Februari sampai dengan 1 Maret 2023. Waktu dan tempat seleksi akan diumumkan kemudian.

Hasil kelulusan dari seleksi kompetensi itu rencananya diumumkan pada 9 hingga 11 April 2023. Seperti pada pengumuman seleksi administrasi, hasil kelulusan seleksi kompetensi pun ada masa sanggah yang dibuka mulai 12 hingga 14 April 2023.

Pengumuman setelah jawaban masa sanggah akan dilakukan pada 27 sampai dengan 29 April 2023. Rangkaian akhir adalah pengusulan Nomor Induk PPPK yang dilaksanakan pada 23 Mei sampai dengan 20 Juni 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar pelamar mempersiapkan diri dengan baik dan tidak mempercayai siapapun yang menjamin kelulusan.

“Jadi tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan kelulusan, apalagi sampai meminta imbalan. Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus atau apapun namanya, mohon segera dilaporkan kepada kami agar bisa kita tindak dengan tegas,” ujar Azwar Anas dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).

Sekedae informasi tahun ini, pemerintah menetapkan 518.040 formasi PPPK, yang terdiri atas 93.197 formasi di tingkat pusat dan 424.843 formasi di daerah. Untuk formasi di daerah, terdiri atas 319.029 PPPK guru, 80.049 PPPK tenaga kesehatan, dan 25.765 PPPK tenaga teknis.

Editor : Jeanny Aipassa

Follow Berita iNews di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *