Kemenhub Ungkap Insiden di Turkish Airlines Ternyata Berawal dari Hewan Peliharaan

Kemenhub Ungkap Insiden di Turkish Airlines Ternyata Berawal dari Hewan Peliharaan

tribunwarta.com – JAKARTA, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengungkapkan insiden penumpang yang membuat keributan di pesawat Turkish Airlines TK-56 rute Turki–Jakarta ternyata berawal dari masalah hewan peliharaan.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, mengatakan Kemenhub terus mendalami insiden tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, baik maskapai Turkish Airlines maupun penumpang pesawat yang kemudian diturunkan paksa di Bandara Kualanamu, Medan, pada 11 Oktober 2022.

“Kami telah menerima penjelasan pihak Turkish Airline melalui surat dari Station Manager Turkish Airlines. Kami juga telah menerima lampiran dokumen pendukung peristiwa tersebut, dan akan terus melakukan pendalaman,” kata Nur Isnin di Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (16/10/2022).

Menurut dia, Kemenhub telah melakukan koordinasi internal yang dipimpin Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan, serta dihadiri oleh Biro Hukum, Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan.

Dari laporan dan informasi yang diterima, adanya insiden penumpang yang membuat keributan dalam penerbangan atau unruly passenger di pesawat Turkish Airline TK-56 berawal dari masalah hewan peliharaan (pet).

Saat itu, penumpang yang menjadi pelaku keributan, M. Jhon Jaiz Boudewijn, menanyakan kepada awak kabin terkait ketentuan membawa binatang peliharaan (pet) ke dalam kabin pesawat.

Pria yang diketahui berprofesi sebagai pilot Lion Air itu, kemudian menunjukkan perilaku yang mengganggu kenyamanan penumpang karena keluhan tersebut tak mendapat tanggapan awak kabin Turkish Airlines.

Karena keributan yang ditimbulkannya, pihak Turkish Airline mengambil tindakan penurunan paksa di Bandara Kualanamu, Medan. Turkish Airline menyatakan tindakan tersebut dilakukan agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang dan kru di dalam pesawat.

Nur Isnin mengatakan, Kemenhub kini tengah mendalami ketentuan membawa binatang peliharaan (pet) ke dalam kabin pesawat di maskapai Turkish Airlines.

“Apakah penumpang yang membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh maskapai, dan bagaimana pengawasan dari kru selama penerbangan,” ujar Nur Isnin.

Dia mengungkapkan, Inspektur Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara akan mendalami terkait dengan keselamatan (safety) serta pengangkutan binatang peliharaan dalam kabin pesawat.

Berdasarkan hasil diskusi juga disepakati bahwa peristiwa ini merupakan kejadian terkait dengan pelayanan maskapai dengan penumpang, sehingga tidak masuk dalam ranah pidana menurut yurisdiksi Negara Indonesia berdasarkan Konvensi Tokyo 1963 (Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft).

Sesuai ketentuan yang tercantum pada Pasal 3 Konvensi Tokyo 1963, disebutkan bahwa negara yang berhak melaksanakan yurisdiksi terhadap tindak pidana adalah negara tempat pesawat udara tersebut didaftarkan.

“Mengingat pesawat udara Turkish Airlines registrasi TC-LJG terdaftar di Negara Turki, maka yurisdiksi yang berlaku adalah yurisdiksi Negara Turki,” ungkap Nur Isnin.

Dia menambahkan, kepada semua maskapai baik maskapai nasional maupun asing yang beroperasi dari/ke Indonesia, agar memperhatikan kenyamanan penumpang khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada dalam penerbangan, sehingga tidak menimbulkan keributan yang akan berdampak pada keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Maskapai juga harus melakukan pengawasan terhadap penumpang yang membawa binatang peliharaan dan memastikan sudah memenuhi aturan yang berlaku,” tutur Nur Isnin.

Editor : Jeanny Aipassa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *