Kemenhub Revisi Permenhub 12/2019, Tarif Ojol Akan Ditetapkan Gubernur

Kemenhub Revisi Permenhub 12/2019, Tarif Ojol Akan Ditetapkan Gubernur

tribunwarta.com – JAKARTA, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan, tarif ojek online (ojol) ke depanya akan ditetapkan masing-masing gubernur di daerahnya. Untuk itu, Kemenhub kini tengah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Diinformasikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh gubernur,” ujar Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR, Selasa (29/11/2022).

Dia menjelaskan, peraturan pada Pasal 11 Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Nantinya, dalam penyesuaian peraturan baru disebutkan bahwa biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Sementara, untuk besaran biaya jasa batas dan batas bawah akan ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan daerah operasinya.

“Kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud besaran biaya jasa atas dan bawah yang telah ditetapkan sebelum pelaku Permenhub angkatan tetap berlaku sampai gubernur sesuai dengan kewenangan wilayahnya,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *