Kemendag Setujui Penerbitan 16 Resi Gudang Gula Kristal Putih

Kemendag Setujui Penerbitan 16 Resi Gudang Gula Kristal Putih

Jakarta: Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengungkapkan PT Pabrik Gula Rajawali I dan PT Pabrik Gula Candi Baru sebagai pengelola gudang SRG telah menerbitkan 16 resi gudang untuk gula kristal putih, sesuai persetujuan Bappebti.
 
“Sejak menjadi program prioritas nasional pada 2006, pemerintah berupaya agar SRG terus berkembang untuk dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Data Bappebti per 25 Agustus 2022, penerbitan resi gudang untuk gula kristal putih di PT RNI saat ini mencapai 16 resi gudang. Total volume 10,05 ton senilai Rp 115,5 miliar dan sembilan resi telah dibiayai BJB dengan nilai Rp 53 miliar,” terang Didid, Sabtu, 27 Agustus 2022.
 
Didid menambahkan, dengan SRG, komoditas dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan tanpa agunan lain. Komoditas tersebut juga dapat menjadi akses pembiayaan yang dapat digunakan pelaku usaha komoditas dari hulu hingga hilir. Pembiayaan yang diberikan tentunya dapat membantu likuiditas, baik untuk memperoleh harga yang lebih baik maupun meningkatkan skala usaha.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga terkait telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan SRG secara nasional. Mulai dari pembangunan infrastruktur gudang, pemberian alat sarana prasarana penambahan nilai komoditas yang disimpan di gudang SRG, menyediakan sistem informasi sebagai wujud digitalisasi sistem perdagangan, hingga memberikan pembekalan soft skill untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pemangku kepentingan SRG.
 
Menurut Didid, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjembatani perluasan akses pasar dan pembiayaan produk yang dihasilkan dari gudang SRG. Diharapkan implementasi SRG gula kristal putih ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan menjadi contoh terhadap pabrik gula dan komoditas lainnya di Indonesia.
 
“Kesuksesan SRG yang berjalan di suatu daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, dukungan pemerintah pusat dan daerah serta lembaga SRG yang terlibat. Kedua, pengelola gudang yang mandiri dan profesional. Ketiga, dukungan infrastruktur pendukung. Keempat, terciptanya jaringan pemasaran. Kelima, kelembagaan petani/nelayan/peternak di lokasi gudang SRG,” ungkap Didid.
 

 
Melalui Permendag Nomor 14 Tahun 2021 tentang Barang dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan dalam Gudang SRG, pelaksanaan SRG telah mencakup 20 komoditas hingga saat ini. Komoditas tersebut meliputi komoditas pangan (gabah, beras, jagung, ayam karkas beku, kedelai); perkebunan dan hortikultura (kopi, kakao, lada, karet, teh, kopra, pala, gambir, bawang merah); kehutanan (rotan), industri (gula kristal putih); kelautan perikanan (garam, rumput laut, ikan); dan pertambangan (timah).
 
Hingga saat ini, telah diterbitkan 4.771 resi gudang untuk 16 komoditas seperti gabah, beras, jagung, kopi, rumput laut, kakao, rotan, garam, lada, ayam karkas beku, ikan, kedelai, gambir, bawang merah, gula dan timah. Total volumenya 153.783,76 ton senilai Rp2,09 triliun dengan nilai pembiayaan Rp1,3 triliun.
 
Penerbitan resi gudang tersebut dilakukan di 174 gudang SRG di 125 kabupaten/kota yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Pelaksanaan SRG tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan gudang yang dibangun Kementerian Perdagangan; instansi terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pemerintah provinsi; serta gudang milik swasta.
(FICKY RAMADHAN)
 

(HUS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *