Kejati DKI tahan tersangka korupsi alat berat

Kejati DKI tahan tersangka korupsi alat berat

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Tersangka yang dilakukan penahanan berinisial HD selaku mantan Kepala UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.

Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menyatakan, tersangka HD langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 bahwa terhadap Tersangka HD dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 ke depan,” ujar Ashari dalam keterangan resminya, Kamis (25/8).

Dia menerangkan, kasus ini berawal dari UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta  melaksanakan kegiatan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada 2015. Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara Unit Peralatan Dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp36.100.000.000.

Tersangka HD selaku PPK, kata Ashari, dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog tidak membuat atau menetapkan HPS, tetapi hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU. Padahal, seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar.

Lalu, tersangka HD memerintahkan petugas PPHP menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) dan menanda tangani Berita Acara Penerimaan (BAP) dan Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT DMU, di mana alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

“Akhirnya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp13.673.821.158,” ucapnya.

Tersangka HD kemudian dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. 


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *