Kejanggalan PPDB, Sekolah Negeri di Tangerang Diadukan ke Inspektorat Banten

Kejanggalan PPDB, Sekolah Negeri di Tangerang Diadukan ke Inspektorat Banten

Tangerang: Sebanyak 18 wali murid asal Tangerang menggeruduk Inspektorat Provinsi Banten untuk melaporkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di wilayah Tangerang Raya.
 
Abdul Rahman, salah satu wali murid yang mendaftar di SMA Negeri 13 Kota Tangerang mengatakan kehadirannya ke Inspektorat Provinsi Banten untuk mengadukan nasib anaknya yang tidak diterima pada seleksi PPDB 2022.
 
“Kita yang 18 orang ini terdiri dari 13 wali murid tujuan sekolahnya SMA Negeri 13 Kota Tangerang, 5 orang ke SMA Negeri 3 Kota Tangerang, 1 orang SMA Negeri 15 Tangsel, dan 1 orang SMA Negeri 3 Tangsel. Kami datang ke sini karena adanya kejanggalan kekurangan pada PPDB di SMA Negeri 13 Kota Tangerang,” kata Rahman, Senin, 11 Juli 2022.
 

Rahman menjelaskan indikasi kecurangan terdapat pada beberapa jalur PPDB, seperti jalur dari penerimaan seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, maupun prestasi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Kebanyakan dari teman-teman sudah mencoba baik jalur zonasi afirmasi, dan memang semuanya tidak ada yang diterima ada kejanggalan-kejanggalan diduga kecurangan,” jelasnya.
 
Rahman menjelaskan salah satu indikasi kecurangan terlihat pada jalur zonasi. Di mana yang mendaftar itu harus menggunakan kartu keluarga (KK) atau KTP yang belum genap 1 tahun.
 
“Sedangkan di juknisnya itu wajib satu tahun baru diterima oleh sistem, namun sistem bisa menerima kartu keluarga yang belum genap 1 tahun. Artinya itu sudah ada kekurangan-kekurangan dalam jalur zonasi,” ungkapnya.
 
Sedangkan menurut Rahman ada salah satu orang tua siswa dari SMP Negeri 33 Kota Tangerang yang anaknya tidak diterima dari jalur afirmasi. Padahal secara juknisnya jalur afirmasi itu harus memiliki salah satu identitas dari wilayah itu.
 
“Kalau afirmasi di kita SMP 33 Kota Tangerang, dia masuk lewat jalur afirmasi, dia punya kartu Tangerang cerdas, punya KIP, dia juga anak yatim, secara juknisnya dia harusnya bisa masuk tapi dia tidak diterima pada PPDB SMA Kota Tangerang. Artinya ini kan tidak jelas apa sih ukuran diterimanya dalam jalur afirmasi, di situ kan kita lihat apakah ada kecurangan-kecurangan,” bebernya.
 
Rahman bersama wali murid lainnya merasa kecewa lantaran menjadi korban pungutan liar (pungli) dari jalur seleksi apapun itu di PPDB. Dirinya pun tidak mengetahui jika adanya titipan siswa yang bisa masuk ke sekolah negeri.
 
“Justru kita korban dari pungli. Kita yang dikatakan masuk dari jalur-jalur mana pun enggak dapat. Kita enggak tahu itu titipan siapa, dinas kah, ormas atau anggota dewan, sehingga kita enggak dapat apapun dari jalur itu,” katanya.
 
Rahman mengaku sebagai wali murid yang memiliki nilai rata-rata 8,6 mendaftar melalui jalur prestasi di SMA Negeri 13 Kota Tangerang pun merasa dicurangi. Pasalnya yang masuk di sekolah tersebut nilainya di bawah anaknya.
 
Rahman menambahkan saat mendatangi Inspektorat Provinsi Banten, pihaknya diterima oleh penjabat sementara kepala inspektorat. Mereka kata Rahman akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang diadukan tersebut.
 
“Mereka akan mempelajari. Mereka juga akan memanggil kepala dinas pendidikan Provinsi Banten, pihak sekolah untuk diminta klarifikasi,” ujarnya.
 

(DEN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *