Kejaksaan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan AKP Irfan Widyanto, terdakwa perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum tersebut.
 
“Kami menghormati proses praperadilan itu,” kata Syarief saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Oktober 2022.
 
PN Jakarta Selatan telah mengagendakan sidang perdana gugatan praperadilan pada Senin, 17 Oktober 2022. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang akan dipimpin hakim Alimin dengan memanggil Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Irfan melawan Kejari Jakarta Selatan sebagai pihak termohon.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Seiring dengan sidang praperadilan tersebut, PN Jakarta Selatan akan mulai menyidangkan rangkaian perkara pembunuhan berencana maupun obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J pada pekan depan. Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
 
Jaksa pada Kejari Jakarta Selatan juga menjadi bagian dalam tim penuntut umum sidang dengan 11 terdakwa itu. Kendati demikian, Syarief mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Irfan tidak akan mengganggu jalannya proses sidang pidana pokok.
 
“Karena sidang perkara pokok sudah dijadwalkan,” ujar dia.
 

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Irfan terkait dengan penahanannya oleh Kejari Jakarta Selatan. Dia meminta hakim menyatakan penahanan yang dilakukan pihak Kejari Jakarta Selatan terhadap dirinya pada Rabu, 5 Oktober 2022, tidak sah.
 
“Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon pada Rabu (5/10) berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH, MH, Kepala Kejari Jakarta Selatan selaku penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan adalah tidak sah,” demikian bunyi petitum permohonan Irfan.
 
Dalam petitumnya, hakim juga diminta memerintahkan termohon untuk melepaskan AKP Irfan Widyanto selaku pemohon dalam perkara praperadilan ini dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *