Kejagung Nyatakan Bos Duta Palma Group Diproses in Absentia

Kejagung Nyatakan Bos Duta Palma Group Diproses in Absentia

Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyatakan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi akan diproses secara in absentia. Surya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
 
In absentia, sudah proses,” ujar Febrie saat ditemui Media Indonesia di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Pernyataan itu disampaikan Febrie setelah Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebut Surya tidak berada di Singapura. Itu merupakan respons pemerintah Singapura atas pemberitaan media-media Indonesia terkait kasus yang membelit Surya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Atas sikap pemerintah Singapura itu, Febrie mengatakan Kejagung melalui atase kejaksaan di Singapura masih akan melakukan pembicaraan. Dia menyebut proses pencarian Surya masih dilakukan penyidik Jampidsus dan tidak terbatas di Singapura saja.
 
“Posisinya yang jelas penyidik masih cari itu (Surya), namanya buron kan. Tidak di Singapura (saja), tapi tempat lain juga sedang dicari penyidik,” ujar dia.
 

Dalam kasus rasuah ini, penyidik JAM-Pidsus juga menersangkakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan akibat perkara itu mencapai Rp78 triliun.
 
Pada 2003, Surya disebut melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
 
Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di lahan seluas 37 ribu hektare.
 
Menurut Burhanuddin, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Di samping itu, grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total areal kebun yang dikelola.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *