Kasus Kerusuhan di Kanjuruhan, Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Dirut LIB Hingga Kadispora Jatim Besok

Kasus Kerusuhan di Kanjuruhan, Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Dirut LIB Hingga Kadispora Jatim Besok

Jakarta: Tim Investigasi Polri memeriksa empat saksi dari pihak yang berkepentingan untuk mengusut kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Pemeriksaan guna mengetahui penyebab kerusuhan yang menelan ratusan korban jiwa itu.
 
“Direktur Utama LIB (Ahmad Hadian Lukita) dan lain-lain sudah dimintai keterangan, datang semuanya, hasilnya besok kami sampaikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Malang, Jatim, Senin, 3 Oktober 2022.
 
Tiga saksi lainnya adalah Ketua PSSI Jatim Ahmad Riyadh, ketua panitia pelaksana (Panpel) Arema dan Kepala Dinas kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Jatim Supratomo. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Meski belum menyampaikan hasil pemeriksaan, polisi telah menaikkan status insiden maut itu ke tahap penyidikan. Artinya, Polri mengantongi unsur pidana. Khususnya Pasal 359 KUHP (kealpaan yang menyebabkan orang mati) dan Pasal 360 KUHP (kesalahan yang menyebabkan orang luka berat).
 
Namun, Dedi belum dapat memastikan kapan penetapan tersangka. Menurut dia, ada mekanisme yang harus dilalui dalam penetapan tersangka.
 
“Ya tentunya mekanisme gelar penetapan seseorang sebagai tersangka Pasal 184 KUHAP,” ucap Dedi.
 

Pasal 184 KUHAP itu berbunyi penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. Yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.
 
“Tentunya lewat mekanisme gelar perkara, sesuai juga dengan Perkap Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” tambah mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
 
Peningkatan status kasus ke tahap penyidikan disebut sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Hal itu juga dikatakan sama dengan perintah yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
“Makanya Bapak Kapolri sudah mengambil langkah secara cepat tidak usah menunggu perintah, yang jelas apa yang menjadi arahan Bapak Presiden (Jokowi) itu menjadi pedoman Bapak Kapolri,” tutur Dedi.
 
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Dalam pertandingan ini, Arema kalah dengan skor 3-2 dari Persebaya Surabaya.
 
Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.
 
Mereka mendatangi para pemain. Beberapa ada yang melayangkan protes hingga memeluk pemain. Polisi lantas menghadang para suporter itu. Pihak keamanan juga menggiring para pemain masuk ke ruang ganti.
 
Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan. Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
 
Berdasarkan data terbaru, 125 orang meninggal dunia buntut insiden maut itu. Lalu, 21 orang luka berat, dan luka ringan 309 orang.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *