Karomani Suruh Tangan Kanannya Akomodir Terima Duit Mahasiswa Baru

Karomani Suruh Tangan Kanannya Akomodir Terima Duit Mahasiswa Baru

Jakarta: Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) diduga menyuruh tangan kanannya untuk menerima uang dari calon mahasiswa baru. Uang itu untuk meluluskan para mahasiswa yang mendaftar ke Unila.
 
“Adanya dugaan kebijakan sepihak tersangka KRM melalui beberapa orang kepercayaannya, untuk mengakomodir penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang sehingga bisa diluluskan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Oktober 2022.
 
Keterangan itu dikonfirmasi dari sejumlah saksi. Yakni, Wakil Rektor I Universitas Riau, M Nur Mustafa; Dekan Teknik Unila, Helmy Fitriawan; Pembantu Dekan I Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja; Pembantu Rektor II Universitas Lampung, Asep Sukohar; Dosen Universitas Sriwijaya, Entis Sutisna Halimi; dan dosen Mualimin.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


KPK juga memeriksa Manager Informa Furniture Lampung, Haditiya Rayi Setha A. Dia dicecar adanya dugaan aliran penggunaan uang oleh Karomani.
 
Karomani serta swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB).
 
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK menemukan total Rp7,5 miliar yang sebagian sudah dialihkan menjadi tabungan deposito dan emas batangan.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *