Kaget Pajak Kendaraan Naik, Warga Magetan Pilih Adu Otot dengan Petugas Bapenda

Kaget Pajak Kendaraan Naik, Warga Magetan Pilih Adu Otot dengan Petugas Bapenda

SURYA.CO.ID, MAGETAN – Mungkin wajib pajak yang belum tahu atau sosialisasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur kurang gencar. Ternyata para wajib pajak yang berdomisili di salah satu kecamatan di Kabupaten Magetan, tidak tahu bahwa pajak kendaraan bermotor sudah naik.

Akibatnya terlihat beberapa pemilik kendaraan protes di depan mobil keliling SAMSAT yang ngetem di Kecamatan Maospati, Jumat (14/10/2022). Meski akhirnya petugas Bapenda Provinsi harus menerangkan kepada satu wajib pajak yang membayar pajak tahunan kendaraannya.

“Pajak kendaraan saya R2 (roda dua) tahun 2007 biasanya, pajaknya hanya Rp 117.000, tetapi ditarik Rp 212.000. Saya bawa uang ngepres (pas) ya terpaksa pulang,” keluh warga bernama Sarjanto, asal Kelurahan Keraton, Kecamatan Maospati.

Setelah bersitegang lumayan lama, lanjut Sarjanto, petugas Bapenda Provinsi bersikukuh kalau pajak kendaraan ada kenaikan. Alasannya, subsidi pajak untuk kendaraan bernotor (ranmor) tidak ada lagi, sehingga Sarjanto yang kalah adu otot pun tetap membayar meski merasa kecewa.

“Sama-sama satu provinsi, tetapi di Kabupaten Ngawi pajak mobil saya malah turun. Tahun 2021 lalu bayar Rp 2,2 juta, kemarin pajak 2021 hanya ditarik Rp 1,7 juta. Kan aneh, apa ada program untuk R-2 naik, R-4 turun. Tetapi setahu saya, apa ada subsidi pajak?” kata Sarjanto.

Menurut Sarjanto, kenaikkan atau program terkait pajak kendaraan, seharusnya ada pemberitahuan agar wajib pajak bisa menyiapkan kewajibannya. “Biaya SIM saja di Magetan ada pemberitahuan kalau masa berlakunya hampir habis. Masak pajak tidak ada,” tegasnya.

Sementara Bapenda Unsur Pelaksana Teknis (UPT) Daerah, Administratur Pelayanan (Adpel) Samsat Magetan, Nur Rahmad, membenarkan ada kenaikkan pajak kendaraan. Karena insentif yang selama ini diberikan kepada wajib pajak kendaraan dialihkan untuk program kendaraan transportasi yang langsung terkena imbas kenaikkan BBM.

“Bukan subsidi, tetapi insentif yang tahun sebelumnya diberikan, sekarang tidak. Ini untuk ojol, pajak nol, hanya bayar Jasa Raharja saja. Begitu juga untuk angkot,” kata Nur Rahmad.

Nur Rahmad malah meminta tolong masyarakat ikut memberitahukan program yang jadi kebijakan Gubernur Jatim, seperti pembebasan pajak untuk kendaraan transportasi R-2 dan R-4.

“Mohon disampaikan khalayak terkait program gubernur itu. Jadi sebetulnya tidak ada kenaikkan. Hanya insentifnya dialihkan ke ojol dan angkot,” terangnya. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *