Kaget Ada PNS Pakai Motor Dinas untuk Nyabu, Kepala Inspektorat Bangkalan Sebut Ada Sanksi Pemecatan

Kaget Ada PNS Pakai Motor Dinas untuk Nyabu, Kepala Inspektorat Bangkalan Sebut Ada Sanksi Pemecatan

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Penggerebekan seorang PNS berinisial BR (48) saat mengonsumsi sabu di rumah bandar Pdi erumnas Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Selasa (13/9/2022) malam, menjadi tamparan bagi Pemkab Bangkalan. Apalagi PNS itu menggunakan motor dinas untuk berangkat nyabu, sebelum kemudian disergap Unit Reskrim Polsek Kamal.

Warga Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi itu pun dijebloskan ke tahanan polisi, tetapi bandar sekaligus pemilik rumah malah melarikan diri.

Dan penangkapan PNS itu mengagetkan Kepala Inspektorat Pemkab Bangkalan, Joko Supriyono ketika dikonfirmasi SURYA melalui saluran selulernya, Jumat (16/9/2022). “Loh di mana ? Anak mana? Ya sudah biarkan saja nanti berproses saja,” tegas mantan Kabag Hukum Setdakab Bangkalan itu.

BR diciduk Unit Reskrim Polsek Kamal saat mengkonsumsi sabu bersama AM (39), warga Jalan Raya/Desa Telang, Kecamatan Kamal.

Di kamar yang dijadikan tempat mengkonsumsi sabu, Kanit Reskrim Polsek Kamal, Aiptu Sukarno Leksono menyita barang bukti plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,17 gram, sebuah pipet masih berisikan sabu dengan berat 2,03 gram sabu, seperangkat alat isap sabu, serta dua unit sepeda motor. Salah satu motor berplat nomor merah.

Joko menjelaskan, mengendarai sepeda motor dinas tidak ada masalah kalau urusan baik. Walau bagaimanapun, kendaraan dinas juga melekat dalam pemegangnya yang diikat dengan aturan terkait penggunaan kendaraan dinas.

Hanya saja, lanjut Joko, motor dinas itu dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak benar. Apalagi kemungkinan dipakai untuk hal yang berbau pelanggaran, baik disiplin pegawai maupun disiplin hukum positif yang lain.

“Tentunya kami ikuti saja proses hukum pidana yang berlaku, kalau memang ini indikasinya adalah pidana. Sanksi tetap pasti ada, sanksi disiplinnya ia yang menggunakan (sabu) itu, bukan hanya penggunaan kendaraannya. Sanksinya dipecat jika hukuman pidana di atas 4 tahun setahu saya, tolong nanti dikoreksi,” pungkasnya.

Selain melakukan penggeledahan di kamar yang dijadikan lokasi nyabu, polisi juga menggeledah hampir seluruh sudut rumah. Sejumlah barang bukti diduga milik DPO RC pun disita. Di antaranya empat buah plastik berisikan sabu dengan berat 1,74 gram, tiga buah perangkat alat isap sabu.

Selain itu, disitu juga empat buah plastik kosong, dua buah kompor untuk mengisap sabu, sebotol alkohol, dompet kecil untuk menyimpan sabu, sebuah ponsel, KTP atas nama RC, dan satu unit sepeda motor.

Kedua tersangka membeli narkoba dengan cara mendatangi rumah DPO RC dan mengkonsumsi di tempat. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Subsider 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” pungkas Andi. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *