Jual Tanah Makam Milik Pemkot Solo, Dua Warga Jadi Tersangka

Merdeka.com – Polresta Surakarta menetapkan dua orang tersangka kasus jual beli tanah makam Bong Mojo milik Pemerintah Kota Solo. Kedua tersangka warga Solo ini masing-masing berinisial S dan G. Keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengatakan, polisi mendapatkan laporan pada 18 Juli 2022 dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Surakarta.

“Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Dinas Perkim pada Juli lalu. Pada awal tahun 2012 tersangka G membersihkan dan meratakan tanah makam Bong Mojo dengan luas kurang lebih 80 M2. Kemudian didirikan bangunan semi permanen selanjutnya ditempati,” ujar Gatot, Kamis (18/8).

Kemudian pada bulan Desember 2021 tersangka ditemui oleh saksi LS yang kemudian terjadi transaksi jual beli dengan dan disepakati dengan harga Rp24.000.000, yang dibayar secara bertahab (empat kali angsuran).

“Tersangka S memiliki lahan sejak tahun 2018 dengan cara membeli dari seorang yang tidak dikenal. Kemudian dipasang pondasi cakar ayam dengan alasan karena longsor. Bulan April dijual ke orang lain dengan harga Rp8.250.000,” katanya.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, foto copy legalisir Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 62 Kelurahan Jebres dan foto copy legalisir Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 71 Kelurahan Jebres. Keduanya atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Surakarta. Barang bukti lainnya, 1 lembar tanda bukti pembayaran jasa perataan tanah dan menjaga sebelum dibangun di kuburan mojo hunian tetap senilai Rp8.250.000

“Pemerintah Kota Surakarta adalah pemilik tanah makam Bong Mojo berdasarkan SHP No. 62 dan SHP No. 71. Makam Bong Mojo sudah ditutup kemudian dibersihkan dan didirkan bangunan dan digunakan sebagai tempat tinggal. Ada yang membersihkan kemudian dijual kepada orang lain. Tanah-tanah yang dibersihkan adalah bekas makam yang sudah dipindah oleh keluarga. Tanah tersebut oleh pemerintah Kota Surakarta sudah diputuskan akan dibangun dan digunakan sebagai kantor Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Gatot.

Menurut Gatot, kedua tersangka dijerat Pasal 385 Ke-1e KUHPidana. Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.

“Ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun (tidak memenuhi syarat obyektif suatu penahanan),” pungkas dia.

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *