Jokowi Perintahkan Umumkan Darurat Sipil, Apa Artinya?

Jokowi Perintahkan Umumkan Darurat Sipil, Apa Artinya?

tribunwarta.com – Jokowi nyatakan status Covid-19 Darurat Sipil dan perintahkan pembatasan sosial skala besar. Apa maksudnya?

Rubrik Finansialku

Apa itu Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Skala Besar?

Jika tak salah, pekan ini merupakan pekan ketiga Indonesia berjuang melawan pandemi virus corona.

Ada perkembangan baik dari prosesnya, masyarakat mulai sadar bahwa virus Covid-19 ini bisa melumpuhkan kehidupan bernegara.

Beberapa kota dan daerah secara otonom melakukan karantina wilayah, demi memutus rantai penyebaran virus corona.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo akan memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan akan menetapkan status darurat sipil sebagai dasar untuk memerangi penyebaran Covid-19.

Status darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Dalam pasal 3 kebijakan tersebut disebutkan bahwa keadaan darurat sipil tetap ditangani oleh pejabat sipil yang ditetapkan presiden, dengan dibantu oleh TNI/Polri.

[Baca Juga: COVID-19, Ketahui Prosedur Bebas Cicilan Kredit Dari Jokowi!]

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menerangkan, keadaan darurat sipil merupakan keadaan darurat yang tingkatan bahayanya dianggap paling rendah dalam arti paling sedikit ancaman bahayanya.

Karena tingkatan bahayanya yang demikian itu, tidak diperlukan operasi penanggulangan yang dipimpin oleh suatu komando militer.

“Sekiranya-pun anggota tentara atau pasukan militer diperlukan untuk mengatasi keadaan, kehadiran mereka hanya bersifat pembantu. Operasi penanggulangan keadaan tetap berada di bawah kendali dan tanggung jawab pejabat sipil,” kata Jimly dalam buku Hukum Tata Negara Darurat cetakan 2008 mengutip dari iNews.

Tak hanya itu, Presiden pun memerintahkan jajaran menterinya untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaan di level provinsi, kabupaten, dan kota agar pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penjarakan fisik bisa benar-benar diterapkan di lapangan.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi lewat rapat terbatas, Senin (30/3).

Jokowi pun meminta agar pemimpin daerah memiliki visi yang sama dengan pusat dalam penanganan dan pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 ini.

“Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemda,” kata Jokowi mengutip dari Republika, Senin (30/03).

Dalam hal ini jika nantinya darurat sipil diberlakukan Presiden Jokowi memerintahkan agar seluruh apotek dan toko yang menjual kebutuhan pokok tetap buka dengan protokol jaga jarak yang ketat.

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Entrepreneur & Freelance

Pembatasan Sosial Skala Besar

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur di Pasal 59. Berikut penjelasannya:

Pasal 59

    Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

    Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

    Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
    Peliburan sekolah dan tempat kerja;
    Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
    Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

    Peliburan sekolah dan tempat kerja;

    Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

    Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

    Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

    Peliburan sekolah dan tempat kerja;

    Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

    Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Sobat Finansialku, meskipun ini baru wacana alangkah baiknya kita bersiap-siap jika kelak karantina wilayah diterapkan di tempat kita tinggal.

Jangan panik, boleh berbelanja asal rasional dan sesuai dengan anggaran, jika punya lebih masih ada orang yang butuh tangan kita untuk menolong mereka.

Bagaimana Sobat Finansialku tentang artikel di atas, Kamu bisa lho berbagi pandangan jika lockdown betul-betul terjadi lewat kolom komentar di bawah ini.

Oh iya, sebarluaskan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara lewat platform yang tersedia di bawah ini.

Semoga bermanfaat, ya, dan ingat jika terpaksa keluar rumah terapkan jaga jarak dan seringlah mencuci tangan.

Sumber Referensi:

    Sapto Andika. 30 Maret 2020. Jokowi Tetapkan Status Darurat Sipil. Republika – https://bit.ly/2xEernN

    Danu Darmaji. 30 Maret 2020. Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil. Detik.com – https://bit.ly/2UZzc5J

    Felldy Utama. 30 Maret 2020. Jokowi Tetapkan Darurat Sipil, Ini Artinya. iNews. id – https://bit.ly/2vZ2rgh

    Ananda Teresia. 30 Maret 2020. Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar, Jika Memburuk Bisa Darurat Sipil Kumparan.com – https://bit.ly/2Jq9jqk

Sumber Gambar:

    Jokowi 01 – https://bit.ly/33T940i

    Jokowi 02 – https://bit.ly/2WVp80a

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *