Jenis Sertifikat Apartemen yang Perlu Anda Ketahui

Jenis Sertifikat Apartemen yang Perlu Anda Ketahui

tribunwarta.com – Mau beli apartemen untuk kegunaan pribadi atau disewakan? Simak dulu jenis-jenis sertifikat apartemen, bagaimana mengurus sertifikat apartemen dan seluk beluk sertifikat apartemen melalui pembahasan berikut ini!

Selamat membaca!

Rubrik Finansialku

Kenali Jenis Sertifikat Apartemen

Apartemen memang menjadi salah satu pilihan untuk tempat tinggal karena berbagai fasilitas yang menyertainya disamping berbagai keuntungan yang didapatkan dengan memiliki sebuah apartemen.

Namun, sebelum memiliki sebuah apartemen, tentu kita perlu tahu bagaimana legalitas melalui sertifikat apartemen yang harus diketahui dan bagaimana mengurusnya.

Dalam pembahasan kali ini, kita akan mengulas beberapa hal tentang jenis sertifikat apartemen dan sifat kepemilikan dan juga prosedur serta persyaratan dalam mengurus sertifikat apartemen.

#1 Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) / HGB Milik

Jenis sertifikat apartemen ini sebetulnya adalah pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB), dimana apartemen tersebut dibangun atas lahan milik perorangan atau milik developer.

Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) pada umumnya tidak jauh berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), hanya warna saja yang membedakan jenis sertifikat apartemen tersebut.

Sertifikat Hak Milik (SHM) dicetak dengan sampul berwarna hijau, sedangkan Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) dicetak dengan sampul berwarna merah muda.

Karena kedudukan dari jenis sertifikat apartemen ini termasuk kuat, maka Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) ini dapat digadaikan di bank.

Berkenaan dengan masa berlakunya, Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) / Hak Guna Bangunan (HGB) Milik memiliki masa berlaku hingga 30 tahun. Untuk masa perpanjangannya bisa mencapai 20 tahun.

Prosedur untuk memperpanjang Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) / Hak Guna Bangunan (HGB) Milik pun tidak terlalu rumit.

Cukup dengan mendatangi kantor BPN terdekat dan menyerahkan berbagai berkas yang diperlukan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK) dan sertifikat asli yang akan diperpanjang.

Setelah diproses oleh petugas BPN selama beberapa waktu melalui prosedur yang berlaku, sertifikat yang telah diperpanjang akan diberikan dalam bentuk Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah, Gambar Denah Lantai, Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.

#2 Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)

Apabila apartemen yang bersangkutan dibangun bukan di atas tanah milik pribadi atau developer, melainkan dibangun di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf, maka jenis sertifikat yang diterima adalah Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB) akan berupa Salinan Buku Bangunan Gedung, Salinan Surat Perjanjian atas Sewa Tanah, Gambar denah lantai (pada tingkat rumah rusun yang menunjukkan rumah susun yang dimiliki), Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.

Hak Milik Atas Properti

Selain jenis-jenis sertifikat apartemen, ketahui juga jenis hak milik atas properti (Rumah, Tanah & Apartemen) berikut ini.

Berbagai peraturan yang mencakup hal tentang tanah terkandung di dalam Undang-undang Pokok Agraria pasal 4 ayat 1, diantaranya:

Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dan Hak Memungut Hasil Hutan.

Mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL), biasanya digunakan oleh pengembang di Indonesia namun Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak termasuk dalam hak atas tanah.

Peraturan tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terkandung di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara serta Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965.

[Baca Juga: Begini Cara Investasi Apartemen Cepat Untung yang Harus Kamu Lakukan]

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut:

#1 Hak Milik

Mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria pasal 20 ayat 1, Hak Milik adalah hak turun-temurun dan memiliki kedudukan yang kuat di mata hukum.

Hak turun-temurun di sini berarti hak milik atas tanah dapat diteruskan kepada ahli waris selanjutnya selama masih memenuhi syarat sebagai subjek hak milik jika yang bersangkutan meninggal dunia.

Kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) ini sangat kuat di mata hukum Republik Indonesia dan hanya WNI atau Warga Negara Indonesia saja yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) ini.

Kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut diantaranya adalah bangunan di atas tanah, tanah di halaman rumah, tanah yang berada di bawahnya serta apa yang ada di atas bangunan tersebut.

Bingung mau mulai darimana rencanakan membeli apartemen idaman? Rencanakan saja dana membeli apartemen dengan Aplikasi Finansialku!

Gunakan kode promo: POTONG50RIBU untuk harga berlangganan lebih ekonomis saat upgrade Aplikasi Finansialku ke versi premium tahunan.

#2 Hak Guna Bangunan (HGB)

Jika seseorang memiliki Hak Guna Bangunan, berarti yang bersangkutan berhak untuk mendirikan atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Jangka waktu penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) ini dapat diperpanjang hingga 20 tahun berikutnya.

Mereka yang bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

[Baca Juga: Begini Tips dan Perjuangan Memiliki Apartemen Untuk Millennial]

#3 Hak Pengelolaan Lahan (HPL)

Menurut 99.co, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) adalah suatu hak yang menyangkut kewenangan seperti merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan, menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usaha serta menyerahkan bagian-bagian dari tanah itu kepada pihak ketiga menurut syarat yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut.

#4 Strata Title

Strata title merupakan hak milik atas satuan rumah susun, suatu hak kepemilikan bersama atas kompleks bangunan yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi sekaligus hak bersama atas ruang publik.

Dengan kata lain, jika berada di ruang pribadi seperti unit apartemen milik pribadi atau rumah susun milik pribadi, si pemilik tidak terikat dengan peraturan yang berlaku.

Tetapi ketika yang bersangkutan sedang berada di ruang publik seperti kolam renang, taman dan berbagai fasilitas umum dalam komplek rumah susun atau apartemen, maka salah pemilik unit apartemen atau rumah susun tersebut terikat dengan peraturan yang berlaku karena ruang publik tersebut juga digunakan secara umum oleh para penghuni lainnya.

Berdasarkan penjelasan dari 99.co, konsep strata title memisahkan hak terhadap beberapa strata atau tingkatan, yaitu terhadap hak atas permukaan tanah, atas bumi di bawah tanah dan udara di atasnya.

Sifat Kepemilikan Dalam Kaitannya Dengan Apartemen

Menurut Undang-undang Satuan Rumah Susun (UU No. 20 Tahun 2011) yang dipaparkan oleh Rumah.com, hak-hak yang dimiliki oleh pemilik unit apartemen tidak hanya menyangkut hak milik perorangan, tapi juga hak milik bersama.

Oleh sebab itu, kita perlu memahami beberapa hal berikut ini berkaitan dengan hukum status kepemilikan apartemen.

#1 Kepemilikan Perorangan

Unit apartemen yang dibeli sudah tentu menjadi hak milik perorangan, contohnya jika Anda membeli sebuah unit apartemen seluas 64m2 dengan fasilitas 3 kamar tidur, sebuah dapur, ruang tamu, ruang keluarga dan sebuah kamar mandi.

Unit tersebut sudah pasti menjadi milik Anda dan orang lain atau penghuni lainnya tidak dapat menggunakannya.

[Baca Juga: Kenapa Orang Mau Tinggal Di Apartemen? Ternyata Begini Alasannya]

Apabila Anda berada di dalam unit yang Anda miliki, Anda tidak terikat dengan peraturan yang ada di ruang publik – meski Anda tetap harus menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama dan tidak melanggar hukum.

Anda juga memiliki kebebasan untuk menentukan modifikasi dari desain kamar atau kondisi di dalam unit apartemen atau rumah susun Anda.

Inilah yang dinamakan sebagai hak perorangan.

Jangan hanya bermimpi, siapkan dana membeli apartemen dari sekarang!

Siapkan dananya dengan manfaatkan keajaiban bunga majemuk dari investasi. Pelajari bagaimana melipat gandakan keuntungan Anda dengan mempelajari lebih dalam tentang investasi dengan mengunduh secara gratis ebook Panduan Berinvestasi dari Finansialku berikut ini:

    Panduan Berinvestasi Saham Bagi Pemula

    Panduan Berinvestasi Emas Bagi Pemula

    Panduan Berinvestasi Reksa Dana Bagi Pemula

#2 Kepemilikan Bersama

Selain kepemilikan perorangan, sebagai pemilik unit apartemen kita perlu menghargai kepemilikan bersama.

Kepemilikan bersama artinya ada komponen di lingkungan apartemen atau rumah susun yang menjadi milik bersama dan ada peraturan yang mengikat bersama agar kenyamanan dan ketertiban bersama tetap terjaga.

Berbagai komponen miliki bersama di lingkungan apartemen diantaranya adalah koridor apartemen, lift, kolam renang, jaringan listrik, area bermain anak-anak bersama, ruang terbuka, tempat parkir atau basement dan berbagai fasilitas umum lainnya.

Komponen di lingkungan apartemen tersebut mengandung berbagai peraturan, termasuk biaya atau iuran bersama agar kebersihan bisa tetap terjaga.

Syarat Mengurus Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun

Setelah melakukan pembayaran untuk unit apartemen yang telah dipilih, langkah selanjutnya Anda perlu mengurus Surat Hak Guna Bangunan atau Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang dapat diurus di kantor notaris atau kantor pertanahan setempat.

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun:

    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas meterai cukup

    Surat kuasa apabila dikuasakan

    Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    Sertifikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli)

    Proposal pembangunan rumah susun

    Izin layak huni

    Advis Planning

    Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horizontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota)

    Keterangan luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon serta pernyataan tanah tidak sengketa.

Sudah cek kesehatan finansial Anda? Gunakan fitur Financial Health Check Up untuk mengetahui kondisi kesehatan finansial Anda secara pasti.

Manfaatkan setiap fitur Aplikasi Finansialku untuk meraih kebebasan finansial seperti pencatatan arus keuangan, persiapan dana darurat, mempersiapkan dana pensiun dan berbagai fitur bermanfaat lainnya.

Biaya Pengurusan Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) biaya perhitungan pengurusan Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang dilansir dari Rumah.com adalah sebagai berikut.

Proses pembuatan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat bisa mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Di antaranya, biaya pemetaan tematik bidang tanah. Tarifnya adalah Rp75.000 untuk pemecahan sertifikat skala 1:1.000 yang dihitung per bidang tanah.

Selain itu ada juga pelayanan pendaftaran pemisahan, pemecahan, dan penggabungan, yang dihitung dengan tarif Rp50.000 per sertifikat rumah susun subsidi dan Rp100.000 per sertifikat untuk rumah susun non-subsidi.

Namun tentunya, jumlah biaya yang dikeluarkan nantinya bisa berbeda, tergantung dari kebijakan pengembang. Oleh karena itulah, sebelum membeli sebuah apartemen, kita perlu tahu secara detail tentang metode pembayaran sertifikat.

Durasi Pembuatan Sertifikat Apartemen

Dilansir dari Rumah.com, durasi pembuatan sertifikat apartemen biasanya tergantung dari besarnya luas tanah.

Untuk jenis sertifikat apartemen atas nama perorangan dengan luas kurang dari 2000 meter persegi, durasi pembuatan sertifikat apartemen akan berlangsung kurang lebih selama 38 hari.

Apabila luas tanah berkisar antara 2000 meter persegi hingga 15 hektar, maka durasi pembuatan sertifikat apartemen akan berlangsung kurang lebih selama 57 hari.

Jika luas tanah lebih dari 15 hektar, prosesnya akan lebih lama sekitar 97 hari.

Meski demikian, pada praktiknya banyak sertifikat apartemen, termasuk rumah susun yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk bisa mendapatkan sertifikat apartemen.

Ingin memiliki apartemen? Atau mewujudkan mimpi keuangan yang lainnya? Tenang, Anda bisa memulainya dengan membaca buku dari CEO Finansialku yang berjudul “Make A Plan And Get Your Financial Dreams Come True”.

Gampang banget! Yuk klik tombol di bawah ini..

Sudahkah Anda berpengalaman dalam membeli unit apartemen dan mengurus sertifikat apartemen atau rumah susun yang Anda beli? Berikan komentar Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini!

Anda juga dapat membagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan!

Apabila Anda memiliki kesulitan dalam perencanaan keuangan, Anda dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku yang siap membantu Anda.

Jika Anda memiliki saran, tanggapan atau pertanyaan, Anda dapat menuliskannya pada kolom yang telah tersedia di bawah ini. Terima kasih!

Sumber Referensi:

    Admin. 1 Agustus 2019. Jenis Sertifikat Apartemen yang Perlu Diketahui. Lamudi.co.id – https://bit.ly/2k4q6WC

    Devi Yulia. 16 Oktober 2018. Kenalilah Jenis-jenis Sertifikat Apartemen dan Properti Berikut! Rukamen.com – https://bit.ly/2m3gqw9

    Admin. 16 Februari 2019. Tentang Sertifikat Apartemen & Rumah Di Indonesia. Wajib Paham! 99.co – https://bit.ly/2m98xFG

    Admin. 22 Januari 2018. Mau Beli Apartemen? Begini Prosedur Memperoleh Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Rumah.com – https://bit.ly/2m16p2y

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. atrbpn.go.id/ – https://bit.ly/2FkpRPg

Sumber Gambar:

    Jenis Sertifikat Apartemen – http://bit.ly/2koe0Ig

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *