Jamin Keabsahan Semua Alat Timbang untuk Lindungi Konsumen, Kota Kediri Raih Award Mendag

Jamin Keabsahan Semua Alat Timbang untuk Lindungi Konsumen, Kota Kediri Raih Award Mendag

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI – Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan memberikan penghargaan Anugerah Perlindungan Konsumen 2022 kategori Daerah Tertib Ukur kepada Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar. Penghargaan diberikan dalam Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen di Hotel Bumi Senyiur, Kota Samarinda, Rabu (31/8/2022).

Wali Kota Kediri yang biasa disapa Mas Abu mengaku bersyukur Kota Kediri kembali meraih penghargaan di tingkat nasional. Penghargaan itu diraih berkat kolaborasi dan kerja keras berbagai pihak terkait untuk terus melindungi hak konsumen di Kota Kediri.

“Alhamdulillah Kota Kediri terpilih sebagai Daerah Tertib Ukur 2021. Penghargaan ini diraih karena kesadaran masyarakat Kota Kediri melaksanakan tera dan tera ulang terhadap alat ukurnya,” ujar Mas Abu.

Dijelaskan, Pemkot Kediri berkomitmen untuk melindungi hak konsumen. Salah satunya dalam keakuratan pengukuran serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Saya berharap momentum ini dijadikan motivasi untuk memuwujudkan iklim perdagangan yang kondusif dan meningkatkan kualitas produk dalam negeri. Serta menjadi budaya tertib ukur bagi masyarakat Kota Kediri,” jelasnya.

Penghargaan yang diraih berkat inovasi Pemkot Kediri dapat memastikan seluruh alat ukur yang digunakan dalam kebutuhan jual beli ataupun kegiatan ekonomi sesuai ukuran. Selain itu, Kota Kediri telah memiliki alat sendiri untuk melakukan peneraan.

Hampir semua jenis peneraan bisa dilaksanakan oleh Unit Metrologi Legal Kediri. Untuk daerah yang tidak memiliki alat biasanya meminta bantuan ke Badan Standarisasi Metrologi Legal (BSML) regional wilayah atau melakukan kerjasama dengan daerah yang dapat melakukan tera.

Selain itu didukung Sumber Daya Manusia (SDM) yang lengkap untuk melakukan pengawasan dan peneraan. Mulai petugas dari penera, pengawas dan pengamat tera. Hasilnya, pelaksanaan metrologi legal di Kota Kediri bisa berjalan baik dan sesuai aturan yang berlaku yakni UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan yang digunakan pelaku usaha memiliki keabsahan dan kebenaran. Sehingga hak konsumen di Kota Kediri terjamin dengan terhindar dari kecurangan ukuran.

Selain Kota Kediri, dalam kategori Daerah Tertib Ukur ada 16 daerah lainnya yang dapat penghargaan. Untuk kategori Daerah Peduli Perlindungan ada 6 daerah, kategori SNI Pasar Rakyat 7 daerah, dan Pasar Tertib 4 daerah. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *