Jalani Sidang Pertama, Pengusaha Tambang Liar Pasuruan Langsung Dijejali Pasal Berlapis

Jalani Sidang Pertama, Pengusaha Tambang Liar Pasuruan Langsung Dijejali Pasal Berlapis

SURYA.CO.ID, PASURUAN – Sidang perdana kasus penambangan pasir dan sirtu (sirtu) liar atau ilegal mining akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (4/10/2022). Dan pada sidang ini, terdakwa Andrias Tanudjaja langsung disodori ancaman pelanggaran pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lewat pembacaan dakwaan setebal kurang lebih 200 halaman.

Terdakwa Andrias didakwa dengan dakwaan kesatu, primair melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juga Subsidair Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau kedua, primair melanggar pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dan Subsidair, pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 56 ke- 2 KUHP.

Atau ketiga, melanggar pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan atau keempat, Primair melanggar Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Subsudair Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Lebih Subsidair Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, sejak tahun 2017 sampai 2020, terdakwa melakukan penambangan di wilayah Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan. Dikatakan Jemmy, aktifitas yang dilakukan terdakwa itu tanpa memiliki izin dari yang berwenang, sehingga membuat lingkungan sekitar rusak.

“Meskipun tidak memiliki izin dari yang berwenang, terdakwa tetap nekat melakukan penambangan dengan alasan membuat perumahan prajurit,” kata Jemmy usai persidangan.

Disampaikan Jemmy, pembangunan perumahan prajurit itu hanya kedok untuk menutupi aktifitas penambangan liar. Sampai sekarang, hanya ada empat rumah contoh yang hanya dihuni satu orang.

Salah satu JPU dari Jampidum, Hafis Kurniawan menyebutkan, terdakwa sebagai Direktur Utama PT Prawira Tata Pratama (PTP) membeli tanah milik PT Tedja Sekawan Abadi (TSA) seluas 14 hektare di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Terdakwa mengeksploitasi tanah untuk dijual ke pihak lain di beberapa proyek pemadatan, di antaranya dua proyek tol, Pakuwon dan proyek pengembangan industri di Sidoarjo.

Denny Saputra, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan dalam dakwaannya juga mengatakan bahwa terdakwa alibi berpura-pura melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan tujuan merealisasikan usaha tambangnya.

Tidak hanya itu, terdakwa bersama rekannya mengelabuhi Pemkab Pasuruan dengan membayar pajak ke Kas daerah (Kasda) Rp 156 juta melalui bank Jatim. “Terdakwa kita jerat dengan pasal berlapis,” terang Denny.

Mustofa Abidin, kuasa hukum Andrias Tanudjaja mengaku akan mengajukan eksepsi. “Terlepas dakwaan itu benar atau tidak, akan terungkap di persidangan. Saat ini kita akan ajukan eksepsi,” kata Mustofa. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *