Intip Lagi Warisan Mendiang Eka Tjipta yang Diperjuangkan Freddy Widjaja

Intip Lagi Warisan Mendiang Eka Tjipta yang Diperjuangkan Freddy Widjaja

tribunwarta.com – Warisan mendiang bos Sinarmas Eka Tjipta Widjaja masih terus diperebutkan. Salah satu anaknya Freddy Widjaja masih belum puas atas pembagian warisan yang dirasa tidak adil.

Gugatan perdata pembagian warisan Freddy Widjaja sejatinya sudah kandas di PN Jakarta Selatan. Meski begitu, Freddy sampai kini masih mengejar saudara tirinya di jalur hukum. Kini Freddy menggugat saudara tirinya lewat jalur kepolisian.

Dalam catatan detikcom, sebelumnya Freddy menggugat akta warisan yang dibuat di tahun 2008. Gugatan dilakukan karena pembagian warisan di dalam akta tersebut dinilai tidak adil. Dalam akta wasiat itu disebutkan, Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar.

Beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja lainnya juga ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar. Total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut.

Sementara itu, bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Di sinilah dia merasa pembagian warisan tidak adil, karena sisa uang yang diserahkan kepada 5 saudaranya itu tidak dirinci. Ada potensi kelima saudaranya mendapatkan bagian jauh lebih banyak daripada yang dia dapatkan.

Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020 dengan nomer perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL terhadap akta wasiat di tahun 2008. Secara lengkap, Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah juga masuk dalam daftar salah satu tergugat. Bila dirinci, Indra Widjaja dan Elly Romsiah merupakan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat yang dibuat pada 25 April 2008.

Dalam gugatannya, Freddy meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung kembali termasuk dalam pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan, karena pembagiannya tidak adil.

Lantas berapa banyak warisan yang diperebutkan Freddy? Buka halaman selanjutnya.

Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun.

Menurut Freddy gugatan soal akta wasiat di tahun 2008 itu ditolak karena status anak sah yang dimiliki Freddy dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Gugatan saya ditolak dengan bukti utamanya status anak sah saya dibatalkan oleh MA,” ungkap Freddy dalam konferensi pers di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

Dia menjelaskan di tahun 2020, dirinya melakukan permohonan untuk penetapan status anak sah dari Eka Tjipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu dikeluarkan pada bulan Februari, dengan ketetapan PN Jakpus no 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST.

Di bulan Agustus 2020 tiga saudara tiri Freddy mengajukan kasasi terhadap putusan yang dikeluarkan bulan Februari soal status anak sah Eka Tjipta dibatalkan. Desember 2020 kasasi itu diterima hakim di MA.

Maka keluarlah putusan MA no 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020. Putusan itu membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta dari Freddy Widjaja.

“Karena putusan MA no 3561 tanggal 10 Desember 2020 salah satu bukti kuat untuk melawan saya di pengadilan Jaksel, di Januari 2022 gugatan saya ditolak,” ungkap Freddy.

Freddy Polisikan SaudaranyaAtas dasar tersebut Freddy pun mempolisikan tiga saudara tirinya atas dugaan pidana pemalsuan tersebut. Niatnya adalah membuktikan dugaan pidana di balik kasasi saudara tirinya, sehingga putusan status anak sah Eka Tjipta bisa didapatkan kembali oleh Freddy.

“Sekarang ini ada tindakan pidana yang merugikan saya dan membuat saya kehilangan status anak sah saya, namun itu dipatahkan dengan bukti-bukti palsu. Harapan saya cuma mau lihat hukum ini jalan bisa ditegakkan. Nanti saya bisa lagi minta status saya ke Mahkamah Agung, kalau status sudah jelas saya bisa minta hak saya,” ungkap Freddy ketika ditemui detikcom di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Freddy pun benar-benar mempolisikan ketiga saudaranya sejak November 2021 silam ke Bareskrim Polri. Laporan ditujukan terkait peristiwa tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Surat Otentik dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Ini terkait pemalsuan akta kelahiran yang membuat status Freddy Widjaja sebagai anak Eka Tjipta dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Laporan ini teregistrasi dengan nomor STTL/467/XI/2021/BARESKRIM tertanggal 24 November 2021 pukul 15.10 WIB. Kasus ini sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara dan dihenti lidik karena dianggap bukan peristiwa pidana.

Nah pihak Freddy tidak terima kasus itu dihentikan. Hari ini Freddy kembali menuntut keadilan meminta ada gelar perkara ulang untuk laporan yang sudah dibentuk penyelidikannya itu.

“Kami mau buka kembali gelar perkara ulang yang pemalsuan akta. Itu kita minta gelar ulang karena ada beberapa bukti baru yang menurut kami memberatkan mereka. Jangan sampai mereka sudah jelas salah terus-menerus tak ditindak,” ungkap Freddy.

“Status saya legal standing saya jadi nggak jelas sekarang ini dengan adanya kasasi yang pakai surat palsu itu,” sebutnya.

Terbaru, Freddy juga mempolisikan kembali tiga saudara tirinya dalam kasus berbeda, yaitu terkait peristiwa tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Surat Otentik dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Kali ini gugatan dilayangkan terkait status saudara tiri yang disebut sebagai Warga Negara Asing (WNA), tetapi bisa mendapat identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta paspor Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *