Ini Dia Syarat, Biaya, dan Cara Mengurus Akte Kelahiran

Ini Dia Syarat, Biaya, dan Cara Mengurus Akte Kelahiran

tribunwarta.com – Sang buah hati sudah lahir? Selamat, ya! Namun, sudahkah Anda tahu bagaimana cara mengurus akte kelahiran sang biah hati?

Jika belum, yuk cari tahu jawabannya dalam artikel Finansialku berikut ini.

Rubrik Finansialku

Apa Itu Akte Kelahiran?

Akte kelahiran merupakan bukti sah dari status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dokumen ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.

Setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana. Jika akte kelahiran sudah terbit, maka bayi yang baru lahir akan terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan diberi NIK.

Jenisnya

Akte kelahiran terdiri dari beberapa jenis, yakni:

#1 Akte Kelahiran Umum

Akte ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan.

Batas waktu dibuatnya yaitu maksimal 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.

#2 Akte Kelahiran Dispensasi

Jika Anda lupa atau telat untuk melaporkan kelahiran bayi Anda, cek dulu waktunya.

Jika lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran, Anda perlu membuat Akte Kelahiran dispensasi.

Akte ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu pelaporan kelahiran, yaitu 60 hari sejak tanggal kelahiran.

[Baca Juga: Apa Itu Surat Keterangan Domisili dan Syarat Membuatnya?]

#3 Akte Kelahiran Pengadilan

Akte ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran.

Pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.

Akte kelahiran jenis ini memiliki prosedur pengurusan yang lebih rumit dan memakan waktu yang lebih lama dibanding yang lain.

Syarat Pembuatan

Beberapa persyaratan untuk membuat akte kelahiran, yakni:

    Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran.

    Surat Pengantar RT dan RW

    Kartu Keluarga dan fotokopinya.

    KTP orang tua dan fotokopinya.

    Surat Nikah atau Akte Nikah dan fotokopinya.

    Paspor asli atau fotokopi bagi Warga Negara Asing.

    Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.

    Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

[Baca Juga: Definisi Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP Adalah]

Biaya Pembuatan

Pembuatan akte kelahiran tidak dipungut biaya alias GRATIS!

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa pembuatan akte kelahiran baru tidak dipungut biaya.

Walaupun begitu. Anda juga perlu mempersiapkan uang lebih untuk meterai, biaya transport, fotokopi, dan lain-lain.

Jangan lupa untuk menggunakan Aplikasi Finansialku yang bisa Anda unduh melalui Google Play Store untuk membuat anggaran proses pembuatan akte kelahiran ini.

Rencanakan pula anggaran pendidikan sang buah hati untuk masa mendatang.

Bagaimana Caranya Menyekolahkan Anak dari TK sampai Sarjana, Tanpa Utang!

Download ebook-nya, GRATIS!!!

Proses Pembuatan

Untuk mengurusnya, Anda harus datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Menurut Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang pencatatan kelahiran bahwa kini tempat kepengurusan akte kelahiran sudah berdasarkan domisili (sesuai KTP).

Untuk itu, tanyakan kepada dinas terkait jika Anda sedang bertempat tinggal di luar alamat domisili.

[Baca Juga: SSP: Apa Itu Surat Setoran Pajak (SSP)?]

Nah, berikut adalah cara mengurus akte kelahiran baru yang dilakukan oleh petugas:

    Meneliti kelengkapan berkas dan memasukkan data-data kelengkapan Anda kedalam

    Pengecekan data yang selanjutnya ditandatangani oleh Pemeriksa Data.

    Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

    Akte Kelahiran akan distempel hingga siap diserahkan kepada pemohon.

Jika proses tersebut tak mengalami hambatan, akte kelahiran akan jadi hanya dalam 2 hari kerja dan maksimal 30 hari kerja.

Akte Kelahiran Untuk Anak yang Lahir di Luar Nikah

Secara hukum, anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan.

Begitu pula dengan anak hasil perkawinan siri. Walaupun menurut agama perkawinan tersebut sah, namun secara hukum perkawinan tersebut tidak terdaftar resmi.

Untuk itu, persyaratannya pun berbeda, yakni:

    Surat kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran.

    Nama dan Identitas Saksi Kelahiran.

    KTP Ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu).

    KK Ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu).

Mengurus Akte Kelahiran yang Hilang

Kini pengurusan akte kelahiran yang hilang sudah menjadi lebih mudah. Berikut persyaratannya:

    Surat Pernyataan Rusak/Hilang dari yang bersangkutan.

    Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat.

    Fotokopi kutipan akte yang hilang.

    Fotokopi KK dan KTP.

    Dokumen Imigrasi bagi Orang Asing.

[Baca Juga: Definisi Invoice Adalah]

Akte kelahiran yang hilang diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai tempat penerbitan akte kelahiran yang lama.

Punya Banyak Manfaat

Akte kelahiran memiliki banyak manfaat, lho! Pasalnya, dari akte kelahiran inilah anak Anda memiliki identitas resmi.

Sejumlah manfaat dari dokumen penting ini, yakni:

    Syarat pembuatan KTP, paspor, dan dokumen lainnya.

    Syarat pendaftaran sekolah, asuransi, hingga pernikahan.

Coba perhatikan, kita akan selalu memerlukan akte kelahiran di setiap fase kehidupan. Untuk itu, segera urus dan simpan baik-baik.

Setelah mengetahui informasi ini, akan lebih baik jika Anda share artikel ini. Barangkali ada teman atau kerabat yang membutuhkan informasi mengenai akte kelahiran.

Semoga bermanfaat!

Sumber Referensi:

    Admin. 23 Maret 2016. Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru. http://bit.ly/2Et1NYU

    Admin. 24 Juni 2019. Mama Wajib Tahu, Begini Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Anak. Popmama.com – http://bit.ly/2YULehY

    Yandri Daniel Damaledo. 19 Juni 2019. Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran. Tirto.id – https://tirto.id/ecE4

Sumber Gambar:

    Akte Kelahiran 1 – http://bit.ly/2PVq4xs

    Akte Kelahiran 2 – http://bit.ly/2QhzxOD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *