Ini 10 Tersangka Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Ini 10 Tersangka Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Total 10 orang menjadi tersangka.
 
“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.

Berikut 10 tersangka kasus penanganan perkara di MA:

  1. Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati (SD)
  2. Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP)
  3. PNS MA, Desy Yustria (DY)
  4. PNS MA, Muhajir Habibie (MH)
  5. PNS MA, Redi (RD)
  6. PNS MA, Albasri (AB)
  7. Pengacara Yosep Parera (YP)
  8. Pengacara Eko Suparno (ES)
  9. Pihak swasta Heryanto Tanaka (HT)
  10. Pihak swasta Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Kronologi Suap Hakim Agung

KPK menerima informasi dugaan penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Pada sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu, 21 September 2022, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Eko Suparno kepada Desy Yustria sebagai representasi Sudrajad Dimyati di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.
 
“Selang beberapa waktu, Kamis sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunaisejumlah sekitar SGD205 ribu,” beber Firli.
 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Secara terpisah, Tim KPK langsung mencari dan menangkap Yosep Parera dan Eko Suparno di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
“Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
 
Selain itu, Albasri hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta. Sehingga, total uang yang sudah disita KPK sebesar SGD205 ribu dan Rp50 juta.
 

 
Atas tindakannya, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, ES, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *