Indra Kenz Tolak Tiga Dakwaan Jaksa Dalam Sidang TPPU Judi Online Binomo

Merdeka.com – Indra Kesuma, terdakwa judi online berkedok trading komoditas melalui aplikasi Binomo, menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus penipuan online yang menelan dana masyarakat hingga Rp83 miliar.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, usai mendengarkan dakwaan yang disampaikan tim JPU, menanyakan Indra Kenz, apakah akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.

“Saya serahkan ke penasehat hukum saya,” kata Indra Kenz, dalam persidangan itu.

Brian Praneda, kuasa hukum Indra, menjawab, kalau timnya telah menyiapkan materi eksepsi yang didakwakan terhadap Indra Kenz, dalam sidang dakwaan Jumat (12/8).

“Baik yang mulia, kami akan mengajukan eksepsi dan kami sudah siapkan eksepsi dakwaan JPU. Izin saya sampaikan sekarang yang mulia,” terang Brian.

Brian menyatakan ada tiga hal yang ditolak dari dakwaan yang dibacakan jaksa. “Ada tiga jenis yang kita ajukan terkait kompetensi dan terkait dakwaan yang tidak dapat diterima. Kita mengajukan kenapa karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta itu berjumlah 26 dan di Tangsel hanya 13 orang, dan saksi-saksi lain tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ucap Brian dalam pembacaan eksepsinya di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang.

Kuasa hukum Indra juga menolak dakwan KPU karena hanya Indra Kenz yang dijadikan tersangka dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada kasus Binomo. Sementara, aplikasi judi online Binomo, tidak dikaitkan dalam perkara itu.

“Kedua terkait dakwaan tidak diterima lainnya, adalah seharusnya Binomo sebagai telapor utama. Karena korban-korban mentransfer ke Binomo, bukan kepada Indra. Jadi jelas ada hubungan hukum antara Binomo dengan para korban, seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak dalam perkara ini untuk dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa. Tapi itu tidak ada, tidak terjadi di sini,” tegas Brian.

“Ketiga adalah, poin utama korban melakukan kesepakatan dengan Binomo, sebelum mereka bisa trading di Binomo, dengan perjanjian dan hubungan hukum antara korban dengan Binomo, maka apabila terjadi perselisihan, sengketa atau apapun juga wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian itu strong point yang diutamakan. Selebihnya kita tunggu tanggapan JPU seperti apa,” kata dia.

Selanjutnya, setelah eksepsi tersebut dibacakan, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, meminta JPU mempersiapkan tanggapan atas eksepsi yang dilayangkan tim kuasa hukum terdakwa.

“Berarti selanjutnya tinggal menunggu tanggapan atas eksepsi terdakwa, bagaimana pekan depan sidang kita tunda sampai 16 Agustus,” ucap Rahman Rajaguguk mengakhiri persidangan.

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *