Indonesia Perlu Laporkan Penguasaan Wilayah Udara Natuna pada ICAO

Indonesia Perlu Laporkan Penguasaan Wilayah Udara Natuna pada ICAO

Jakarta: Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo (Tommy) mendorong pemerintah Indonesia menindaklanjuti penguasaan wilayah udara Natuna, Kepulauan Riau. Salah satunya dengan menyebarluaskan informasi itu kepada negara-negara lain.
 
“Hasil kesepakatan ini harus dibawa ke ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional) untuk diterima dan dijadikan pemahaman seluruh dunia,” kata Tommy dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Jokowi Spektakuler! Rebut Kembali Ruang Udara Natuna dari Singapura,’ Minggu, 11 September 2022.
 
Tommy mengatakan pemberitahuan itu penting agar penerbangan sipil tidak salah kaprah. Jangan sampai mereka masih minta izin kepada Singapura saat hendak melewati wilayah Natuna.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Jadi tidak perlu melapor lagi ke (Bandara) Changi (Singapura), tapi Jakarta,” papar dia.
 
Selain itu, informasi tersebut perlu diteruskan kepada Kementerian Perhubungan Malaysia. Sebab, ada wilayah udara yang beririsan dengan kepentingan Malaysia.
 
“Karena Malaysia ada dua wilayah, satu di semenanjung, dan satu di atas Kalimantan wilayah laut yang punya Indonesia,” jelas dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Dengan Perpres itu, kini Indonesia secara resmi memegang kendali penuh atas pesawat-pesawat yang melintasi ruang udara Tanah Air.
 
Jokowi menyebut perjanjian FIR terbaru itu sebagai langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Hal itu sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
 
“Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura. Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara itu kepada NKRI,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis, 8 September 2022.
 
Sebelumnya, pesawat yang hendak melakukan penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke kawasan Kepulauan Riau (Kepri) harus menghubungi navigasi penerbangan Singapura. Untuk penerbangan internasional seperti dari Hongkong tujuan Jakarta, ketika melintas di Perairan Natuna yang merupakan kawasan Indonesia, pesawat juga harus mengontak navigasi penerbangan Singapura, kemudian beralih ke Airnav Indonesia yang melayani Jakarta FIR.
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *