Hati-hati! Ini Daftar Fintech Ilegal 2020 yang Ditutup OJK!

Hati-hati! Ini Daftar Fintech Ilegal 2020 yang Ditutup OJK!

tribunwarta.com – Jangan sampai sobat Finansialku tertipu. Ketahui daftar fintech ilegal 2020 yang berhasil ditutup OJK ini!

Informasi selengkapnya, ada di berita Finansialku di bawah ini.

Rubrik Finansialku

OJK Berhasil Tutup 388 Fintech Ilegal

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di pertengahan Maret 2020 ini, berhasil menutup total 388 fintech ilegal yang terus bermunculan dan meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, pada Januari lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sudah berhasil menutup total 120 fintech ilegal, sebagaimana dilansir laman cnbcindonesia.com, Senin (16/03).

Oleh karena itu, apabila dijumlahkan, fintech ilegal yang berhasil ditutup paksa oleh OJK saat Januari dan Maret ini, adalah sebanyak 508 fintech.

“Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat.” Kata Tongam L Tobing, selaku Ketua SWI OJK, dikutip laman yang sama.

[Baca Juga: OJK Larang Fintech Legal Buka Cabang di Wilayah Ini, Kenapa?]

Untuk informasi tambahan, SWI terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga yang terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan fintech lending, penawaran investasi, dan pegadaian swasta ilegal.

Melansir laman cnbcindonesia.com, upaya pencegahan ini dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya adalah:

    Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

    Memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal, seperti:

    Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending
    Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memberikan fasilitas fintech lending

    Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending

    Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memberikan fasilitas fintech lending

    Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending

    Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memberikan fasilitas fintech lending

    Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

    Peningkatan peran Asosiasi Fitench Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending

Sebagai upaya membantu OJK memberantas fintech ilegal yang tersebar di Indonesia, Tongam juga meminta kontribusi masyarakat untuk ikut kritis dalam memeriksa legalitas dari sebuah perusahaan fintech.

“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak JK 157 atau WA 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected]. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK.” Kata Tongam.

Daftar Fintech Ilegal 2020 Terbaru

Untuk mengetahui daftar fintech ilegal yang berhasil ditutup oleh SWI OJK per Maret 2020 ini, sobat Finansialku bisa mengeceknya secara lengkap pada gambar di bawah ini!

Halaman 1

Halaman 2

Halaman 3

Halaman 4

Halaman 5

Halaman 6

Halaman 7

Halaman 8

Halaman 9

Halaman 10

Halaman 11

Halaman 12

Halaman 13

Halaman 14

Halaman 15

Halaman 16

Halaman 17

Halaman 18

Halaman 19

Halaman 20

Halaman 21

Halaman 22

Semakin berkembangnya dunia teknologi, semakin berkembang pula ide kreatif para penipu menyusun rencana untuk menipu banyak korban. Sebagai warga negara yang baik, kita patutnya membantu pemerintah untuk menumpas para penipu-penipu ini.

Semoga daftar fintech ilegal 2020 ini dapat membantu kita menumpas penipuan berkedok fintech di Indonesia.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Sobat Finansialku, untuk mencegah bertambahnya korban penipuan dari perusahaan fintech ilegal yang ada di Indonesia, bantu kami sebarkan informasi ini, melalui pilihan platform yang tersedia di bawah, ya!

Sumber Referensi:

    Arif Budiansyah. 16 Maret 2020. OJK Kembali Tutup 388 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/2QnYPvr

    Elsa Catriana. 14 Maret 2020. Maret 2020, 388 Fintech Pinjaman Online Dihentikan Karena Tak Berizin. Money.kompas.com – http://bit.ly/3d5hDJt

    Ardan Adhi Chandra. 14 Maret 2020. Ada Lagi 388 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya. Finance.detik.com – http://bit.ly/2J4tV7n

    Admin. 14 Maret 2020. Fintech Sampai Gadai, OJK Sikat 548 Lembaga Keuangan Ilegal. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/39Zlyps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *