Hati-hati Guys! Ketahui Dulu Risiko Pinjaman Online yang Dapat Menghantuimu!

Hati-hati Guys! Ketahui Dulu Risiko Pinjaman Online yang Dapat Menghantuimu!

tribunwarta.com – Kini terdapat banyak sekali alternatif solusi pinjaman bagi nasabah yang membutuhkan, salah satunya adalah pinjaman online. Tapi seperti apakah risiko pinjaman online ini?

Mari kita lihat beberapa hal terkait pinjaman uang online dalam artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

Rubrik Finansialku

Jenis-Jenis Pinjaman Uang Online

Untuk memenuhi tingginya permintaan, kini produk kredit atau pinjaman semakin bervariasi.

Tidak hanya pinjaman dari bank berupa fasilitas kredit seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau kredit multi guna, namun ada juga pinjaman berupa pinjaman uang via internet atau online.

Lalu apa saja jenisnya dan pihak yang menyediakannya?

Pada dasarnya, terdapat 2 jenis pinjaman uang online yang berkembang pada saat ini, yaitu sebagai berikut:

#1 Website Lending: Fintech Lending, Micro Lending

Website lending merupakan perusahaan penyedia layanan pinjaman dana dengan online untuk berbagai kebutuhan di mana dana langsung diadakan oleh penyedia.

Pinjaman uang online dapat dimanfaatkan untuk segala kebutuhan yang mendesak, seperti membayar biaya pendidikan ataupun kebutuhan kesehatan seperti biaya dokter dan obat-obatan.

Dengan menyediakan layanan pinjaman, perusahaan ini menarget masyarakat yang berdasarkan hasil survei masih memerlukan akses kepada pinjaman mikro untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik.

Skema peminjamannya hampir serupa dengan pinjaman dari bank, di mana peminjam langsung mengajukan pinjaman pada perusahaan.

Namun letak perbedaannya adalah prosedur peminjaman dapat dilakukan secara online tanpa memerlukan tatap muka langsung.

[Baca Juga: Jika Punya Uang Lebih: Mempercepat Pelunasan KPR atau Melakukan Investasi?]

#2 Peer to Peer Lending

Peer to Peer Lending merupakan konsep finansial yang menggunakan bantuan teknologi informasi untuk menghadirkan layanan pinjam meminjam uang dengan mudah di mana penyedia hanya menyediakan sarana yang memungkinkan pendana dan peminjam untuk melakukan proses pinjam meminjam secara online.

Peer to Peer Lending memungkinkan pendana dan peminjam untuk melakukan proses pinjam meminjam dalam platform yang bersifat online.

Sistem ini disebut peer to peer karena dilakukan oleh sesama pengguna awam, dan bukanlah oleh lembaga resmi seperti bank atau koperasi.

Peer to Peer Lending merupakan wadah untuk bertransaksi baik jika Anda ingin meminjam sejumlah dana untuk mengembangkan bisnis atau jika Anda ingin berinvestasi dengan meminjamkan sejumlah dana dan berperan sebagai investor.

Peer to Peer Lending merupakan sistem yang tepat jika Anda menginginkan pinjaman pribadi yang cepat atau bagi Anda yang memiliki dana berlebih dan masih bingung kemana Anda ingin menginvestasikannya.

Apa Bedanya Pinjaman Uang Online dengan Pinjaman Uang di Bank?

Sebelum membahas lebih dalam, mari menjawab pertanyaan paling umum terlebih dahulu: apa bedanya pinjaman uang online dengan pinjaman uang di bank?

Adapun perbedaan dasar pinjaman uang online dengan pinjaman di bank adalah sebagai berikut:

+ Proses lebih mudah dan cepat.

+ Dapat dilakukan kapan saja dimana saja.

– Biasanya tetap ada proses tanda tangan kontrak yang membutuhkan tatap muka.

+ Proses lebih mudah dan cepat.

+ Dapat dilakukan kapan saja di mana saja.

+ Tingkat pengembalian bagi investor lebih tinggi.

– Ada waktu menunggu hingga tersedia investor yang memilih pengajuan Anda.

+ Lebih aman (risiko lebih kecil)

– Proses lama dan lebih rumit.

– Tidak dapat dilakukan secara online.

Namun, masih banyak yang kurang sepakat dengan pemanfaatan pinjaman online semacam ini karena banyaknya risiko yang akan menghantui Anda.

Risiko semacam apa yang dimaksud? Segera simak pembahasannya berikut ini!

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Risiko Pinjaman Online

Setiap hal pasti memiliki dua sisi, yakni sisi positif dan negatifnya. Serupa halnya dengan pinjaman online.

Terlahirnya produk pinjaman online tentunya dengan sejumlah benefit atau manfaat, namun tak jarang produk pinjaman online dinilai banyak juga memiliki risiko.

Nah, pada kesempatan kali ini Finansialku akan menjabarkan risiko pinjaman online ini.

Semoga informasi ini bisa menjadi pertimbangan Anda sebelum mengajukan pinjaman online.

Risiko Pinjaman Online #1 Bunga Tinggi

Salah satu kelemahan sekaligus risiko dari pinjaman online yang sudah umum adalah tingkat bunga pinjaman yang relatif tinggi. Bahkan boleh dibilang sangat tinggi.

Sampai saat ini, OJK tidak mengatur soal batasan bunga pinjaman online. Tingginya suku bunga diserahkan kepada market player, perusahaan pinjaman online.

Perusahaan pinjaman online memiliki alasan sendiri menerapkan bunga setinggi itu.

Salah satunya, tingginya risiko nasabah online yang menyalahgunakan pinjaman ini, akibat kemudahan persyaratan dan kecepatan persetujuan.

Dengan demikian, selalu perhitungkan kemampuan Anda membayar atau mencicil pinjaman ini berikut bunganya.

[Baca Juga: Ini 5 Alasan Kenapa Bisnis Anda Membutuhkan Pinjaman Modal Usaha]

Risiko Pinjaman Online #2 Plafon Pinjaman Kecil

Risiko kedua pinjaman online adalah plafon yang cenderung kecil.

Hal ini sejalan dengan kecenderungan pinjaman tanpa agunan, yakni plafon pinjaman kecil. Rata-rata plafonnya adalah di bawah Rp5 juta per pinjaman.

Bahkan beberapa pinjaman online mulai dari 1 juta rupiah dan baru bisa meminta kenaikan plafon setelah mengambil pinjaman beberapa kali.

Hal ini disebabkan perusahaan pemberi pinjaman ingin meminimalisasi risiko kaburnya peminjam, mengingat tidak adanya agunan yang dibebankan.

Selain itu, sangat mudah untuk mengajukan pinjaman online ini, alias kurang tersaring.

Risiko Pinjaman Online #3 Data Pribadi Tersimpan di Aplikasi Pinjaman Online

Dalam mengajukan pinjaman online, calon peminjam wajib mengunduh aplikasi pinjaman online.

Nasabah mengunduh aplikasi di ponsel dan dari situ mengajukan pinjaman.

Tentu saja, cara ini memberikan kemudahan. Kapan saja membutuhkan tinggal buka aplikasi pinjaman online di ponsel dan bisa mengajukan kredit.

Namun, risikonya adalah data pribadi Anda dapat disimpan dan diakses oleh perusahaan pinjaman online saat nasabah mengajukan pinjaman.

Anda sebagai calon nasabah sebaiknya paham dan mengerti bahwa saat mengajukan pinjaman online, Anda sudah memberikan persetujuan atas penggunaan dan akses data pribadi untuk kepentingan pengajuan kredit online.

[Baca Juga: Penghasilan Tambahan Bulanan dari Hasil Investasi di Peer To Peer Lending (Studi Kasus)]

Risiko Pinjaman Online #4 Proses Pencairan Lama

Banyak yang menyebutkan bahwa keuntungan pinjaman online adalah proses pencairan yang cepat.

Sayangnya, harapan yang tinggi ketika mengajukan pinjaman online adalah banyak review di Google Play Store yang mengeluhkan layanan pinjaman online soal lamanya pencairan dan tidak adanya respons (disetujui atau tidak) atas pengajuan pinjaman online.

Kenyataannya, meskipun menggunakan teknologi, banyak proses pinjaman online yang tidak bisa cepat cair.

Butuh waktu beberapa hari sampai ada keputusan disetujui atau tidaknya pinjaman Anda.

#5 Risiko Gagal Bayar

Layaknya semua pinjaman, jika nasabah gagal bayar pinjaman online maka tentu ada risikonya.

Umumnya tahapan pertama adalah akan ada tindakan penagihan. Perlu diketahui proses penagihan bukan hanya dilakukan reminder via e-mail serta SMS.

Tindakan penagihan mulai dari yang sifatnya reminder sampai dengan intensif agar nasabah membayar kewajibannya.

Tindakan kedua yakni melaporkan Anda ke biro kredit yang diwajibkan oleh OJK kepada setiap perusahaan Fintech.

Pelaporan ini bertujuan memastikan bahwa nasabah yang tidak bayar tidak dapat mengajukan pinjaman kembali.

Jadi, jika memang ingin mengajukan kredit di perusahaan fintech online, pastikan punya kemampuan mengembalikan pinjaman.

Jangan tergiur oleh proses yang mudah dan cepat, nasabah tidak memperhitungkan kemampuan mengembalikan pinjaman, yang akhirnya berujung pada proses penagihan yang tidak menyenangkan.

[Baca Juga: Simulasi Kredit: Sebelum Cari Pinjaman Uang, Hitung Dulu Berapa Angsurannya]

#6 Ada Biaya Administrasi Penagihan

Ketika Anda gagal bayar atau menunggak, maka risikonya tidak hanya menghadapi penagihan, tetapi juga tambahan biaya karena perusahaan pinjaman online meminta biaya atas keterlambatan pembayaran.

Kabar buruknya adalah beberapa perusahaan pinjaman online membebankan biaya penagihan ke nasabah yang menunggak.

Jumlah biaya penagihan ini umumnya cukup besar jika dibandingkan plafon pinjaman.

Karena itu, calon nasabah perlu menanyakan atau membaca perjanjian kredit dengan teliti soal kewajiban jika nasabah terlambat membayar tunggakan pinjaman.

#7 Belum Terdaftar OJK

Salah satu risiko utama yang menurut saya menjadi kelemahan terbesar pinjaman online adalah bahwa pinjaman jenis ini sering kali belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut hukum dan ketentuannya, seharusnya setiap lembaga yang menawarkan pinjaman online wajib mendaftar dan mendapatkan lisensi dari OJK.

Sayangnya, masih banyak perusahaan yang nakal dan tidak mendaftarkan perusahaannya.

Oleh karena itu, kami sangat menyarankan Anda untuk selalu mengecek perusahaan pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.

Berikut cara mudah mengecek perusahaan yang terdaftar di OJK:

    Anda tinggal masuk ke situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK)dan bisa menemukan daftar perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Saat ini terdapat 64 perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK per Juni 2018.

    Lihat apakah perusahaan terkait ada di Daftar perusahaan fintech yang terdaftar OJK.

[Baca Juga: Karena Ada Website Financial Aggregator, Sekarang Membandingkan Produk Keuangan Jadi Ga Ribet]

#8 Adanya Potensi Investasi Bodong

Melanjutkan pembahasan pada poin 7, sering kali perusahaan pinjaman online mengabaikan pendaftaran perusahaannya di OJK.

Namun bukan melulu karena lalai, ada pula perusahaan yang memang SENGAJA tidak mendaftar dengan tujuan melakukan penipuan.

Penipuan ini sering disebut juga dengan modus investasi bodong. Investasi bodong tentu saja merugikan nasabah.

Meskipun investasi bodong lebih ditujukan kepada mereka yang sebagai investor tetapi penting bagi para peminjam memastikan bahwa tempat mengambil pinjaman adalah perusahaan yang resmi.

Jadi, jangan lupa untuk selalu mengecek daftar perusahaan investasi yang terdaftar di OJK.

Anda pun dapat melihat daftar investasi bodong menurut OJK dengan cara mengecek daftar investasi bodong terbaru milik Satgas Waspada Investasi.

Pertimbangkan Sebelum Anda Menyesal

Kini Anda mengetahui apa saja jenis pinjaman online termasuk risiko-risiko di dalamnya.

Semoga artikel ini membantu Anda dalam mengambil keputusan pengajuan pinjaman online Anda.

Apabila demikian, bagikan artikel ini kepada kerabat Anda yang juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan pinjaman online-nya. Terima kasih!

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai risiko pinjaman online lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

Disclaimer: Penyebutan merek pada artikel ini hanya bertujuan sebagai sarana edukasi, bukan untuk tujuan-tujuan lainnya.

Sumber Referensi:

    Admin. 28 November 2015. Business: Peer-to-Peer Lending vs Pinjaman Bank. Investree.id – http://bit.ly/2GR2TQh

    Rio. 28 Juli 2018. 8 Resiko Pinjaman Online Wajib Dipahami Semua Peminjam. Duwitmu.com – http://bit.ly/2LbWcg8

Sumber Gambar:

    Risiko Pinjaman Online 1 – http://bit.ly/2GRAXM4

    Risiko Pinjaman Online 2 – http://bit.ly/2ZHJw3E

    Risiko Pinjaman Online 3 – http://bit.ly/2WdaAFJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *