Hari Ini, Bharada E Akan Bertemu Keluarga Brigadir J dalam Persidangan

Hari Ini, Bharada E Akan Bertemu Keluarga Brigadir J dalam Persidangan

Jakarta: Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan digelar hari ini. Sidang akan menghadirkan keluarga dari Brigadir J sebagai saksi.
 
“(Keluarga) datang semua,” kata kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Oktober 2022.
 
Total 12 saksi yang akan memberikan keterangan. Para saksi tersebut meliputi ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat; lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, serta Kamaruddin Simanjuntak juga bakal bersaksi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kemudian, keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
 
Mereka dihadirkan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Keluarga Brigadir J disebut enggan memberikan keterangan saat persidangan melalui virtual atau Zoom dan memilih hadir langsung di pengadilan.
 
“Enggak ada (via Zoom) supaya keterangannya itu jelas,” ucap Kamaruddin
 
Ini merupakan momen pertama Bharada E bertemu dengan keluarga Brigadir J. Kamaruddin mengungkapkan keluarga Brigadir J tidak ada persiapan khusus menjalani proses persidangan. Keluarga Brigadir J sudah siap dengan modal mempelajari berkas perkara.
 
“Mempelajari berkas perkara yang sudah mereka pernah ucapkan gitu,” ucap Kamaruddin.
 

 
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
 
“Woi! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woi kau tembak!’,’ kata Ferdy Sambo ke Bharada E sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
 
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
 
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *